18 April 2025

`

Sidang Gugatan PDAM Kota Malang Digelar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang perdana gugatan terhadap Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Kota Malang (PDAM), digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (17/03/2020). Sidang digelar karena dalam waktu masa mediasi, belum menemukan titik temu.

 

Kusasa hukum PDAM, Teguh Priyanto Hadi, SPd, Mikael, dan Mavi, dari Perumda Kota Malang.

 

SIDANG dengan nomor perkara No.13/Pdt.G,/2020/PN.Mlg, diawali dengan pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum, Benny Rustom, SH, MH, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang diketuai Mira Sendangsari, SH, MH, dan anggota Imron Rosadi dan Susilo.

Kuasa hukum penggugat, Beni Rustom, SH, menerangkan, karena dalam mediasi belum ada kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke proses sidang. “Gugatan tentang perbuatan melawan hukum, baik sengaja atau tidak atas kelalaiannya, mengakibatkan pipa PDAM itu bocor hingga berulang kali,” terangnya usai  sidang.

Beni Rustom, SH,  menambahkan, sidang digelar karena tidak ada kesepakatan perdamaian saat mediasi, utamanya masalah kompensasi pembayaran abonemen. Menurutnya, dengan permintaan kompensasi abonemen itu, sekaligus menjadi acuan batas waktu masa perbaikan.

“Kami memang mengajukan persyaratan perdamaian, yakni revitalisasi pipa PDAM sesuai spesifikasinya. Selain itu,  terkait pembebasan atau kompensasinya abonemen selama perbaikan. Bagi kami itu mutlak. Karena itu sekaligus menjadi batas waktu perbaikan. Kalau tidak seperti itu, perbaikan bisa saja memakan waktu lama, karena merasa tidak ada tekanan batas waktu,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum PDAM, Teguh Priyanto Hadi, SPd dan Mikael, akan melakukan koordinasi untuk jawaban dari materi gugatan. Mengingat, ada juga pihak lain yang turut tergugat yang juga anggota DPRD Kota Malang. Namun pada kesempatan sidang tersebut, dia  tidak hadir.

“Terkait dengan materi gugatan, kami akan koordinasi dulu dengan pihak yang turut tergugat. Kami minta waktu untuk menyiapkan jawaban itu. Kami minta waktu satu minggu, namun atas kepentingan Hakim, sidang ditunda 2 minggu lagi,” terangnya.

Teguh menambahkan, sebagaimana saran dari majelis hakim, diharapkan jawaban dalam satu file melaluI e court. “Namun kalau menjawab materi gugatan secara manual, bisa disampaikan dari yang bersangkutan langsung. Jadi seyogyanya, pihak turut tergugat juga hadir, sehingga menyampaikan sendiri jawaban dan tanggapan,” lanjutnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan Selasa (31/03/2020), dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. (ide/mat)