22 Maret 2025

`

Maling Pintar, Manfaatkan HP Curian Jadi Mesin Uang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Moch Muid (24), warga Desa Losari RT 02 / RW 02, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumodito, Kabupaten Jombang, kontrak di Jl. Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang mendapat rejeki nomplok.

 

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta malang.

PASALNYA, dari sebuah HP hasil curiannya, bisa digunakan menjadi mesin uang. Caranya, dengan meminta uang dari beberapa nama kontak ada di HP tersebut. Namun aksinya pun terhenti setelah petugas meringkusnya di kawasan RSI Aisyiah, Kamis (14/02/19).

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, HP yang diambil adalah milik seorang Notaris, Diana (35) warga Kedoyo, Kecamatan Pakis. Karena itu, tersangka mengunakan HP curian untuk menghubungi nomor kontak yang ada, dan meminta sejumlah uang.

“Tersangka menghubungi nomor kontak yang ada di HP untuk meminta sejumlah uang. Alasanya, untuk urusan pekerjaan. Karena pemilik HP seorang Notaris, jadi banyak mitranya,” tutur Kapolresta Malang, Jumat (15/02/19).

Sebelumnya, HP korban memang ketinggalan di kursi di toko The Clean Bar MOG Jl. Kawi, tempat kerja tersangka, (28/01/19) lalu. Saat korban pulang, HP ketinggalan, lalu diambil tersangka dan dimatikan. Korban yang merasa HP nya ketinggalan, kembali lagi untuk menanyakan, namun tersangka menjawab tidak tahu.

Tidak berfikir panjang, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dengan membawa berkas pengurusan notaris. Hingga pada saat itulah, akhirnya tersangka dapat diringkus. Bahkan, atas aksinya terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

“Barang bukti yang diamankan, HP korban dan sejumlah uang sisa kejahatan ketika meminta uang ke klien korban. Satu buah KTP, yang digunakan untuk pencairan uang transferan dari mitra korban,” pungkas Kapolresta. (ide)