1 Juli 2025

`

Maling Motor Diciduk Saat Pacaran di Tempat Wisata

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Modus penipuan yang diduga dilakukan Dwi Nur (40) warga, Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, RT. 04 / RW. 06, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, sukses mengantarkanya ke penjara. Bahkan, tersangka berhasil meraup uang Rp. 1,1 juta, satu sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus dan tersangka serta barang bukti yang diamankan di Mapolresta Malang Kota.

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes  Leomardus Simarmata menjelaskan, langkah tersangka berawal dari aksinya yang menemui korban,  pada 10 Desember 2019 lalu. Sebelumnya, mereka sudah saling mengenal lewat mediasi sosial.

“Jadi tersangka menemui korban di salah satu rumah makan di kawasan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka mengatakan, motor korban yang hilang dulu sudah ditemukan,” terang Kapolresta, Rabu (28/02/2020) siang.

Kapolresta melanjutkan, setelah mengatakan bisa menemukan motor korban, Dwi Nur  juga meminta uang imbalan satu juta lebih. Selain itu dirinya juga meminjam motor  beserta STNK dan BPKB. Korban pun memberikan semua dan tidak merasa ragu.

“Setelah kunci, STNK, BPKB diberikan, tersangka langsung kabur dan meninggalkan korban sendiri. Lama tidak kembali, selanjutnya korban melaporkan ke pihak kepolisian Kedungkandang,” lanjut Leo.

Atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya dapat menangkap tersangka di pinggir jalan, lokasi wisata di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (10/01/2020) silam. Saat itu, tersangka sedang berlibur dengan seorang perempuan asal Jombang yang diakui pacarnya.

Akibat ulahnya, kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Beberapa barang bukti hasil penggeledahan dari kejahatannya sudah diamankan. Ia dijerat pasal 372 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (ide/mat)