Malam Mingguan Sangu Sabu
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Rokhmad Arifin (36), warga Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu malam (22/06/2019) di kawasan Taman Singa Jl Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru atas dugaan kepemilikan 1 poket SS (sabu-sabu) seberat 0,5 gram.

MENURUT petugas, barang haram itu dimasukan ke dalam bungkus rokok. Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP, hingga mencuriga gerak – gerik Arifin.
Dari kecurigaan itu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan bungkus rokok yang diselipkan di celana bagian perut. Ketika digeledah, bungkus rokok itu berisi pipet kaca dan 1 poket SS. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, Arifin digelandang ke Mapolsekta Lowokwaru dan mendekam dibalik jeruji besi. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang.
Kapolsekta Lowokwaru, Kompol Pujiyono, SH, menerangkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. ”Tersangka RA kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” tuturnya, Senin (24/06/2019). (ide)