Mahasiswi Diseret, HP Disikat, Penjambret Digebuki Massa
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Nuril Anwar (20), warga Jl. Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, terancam penjara 9 tahun penjara. Pasalnya, dengan tanpa ampun, dia menyeret Lidia Idi (19), mahasiswi Universitas Merdeka (Unmer) Malang hingga dua meter dan merebut HP korban, Selasa (03/07/2019) di kawasan Jl. Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

TERSANGKA sempat menjadi amuk warga dan teman – teman korban, sebelum akhirnya diringkus anggota Polisi Kota Malang, Selasa (03/07/2019) di kawasan Jl. Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Wakapolresta Malang, Kompol Arie Trestiawan menjelaskan, tersangka sempat menyeret korban hingga sekitar 2 meter, untuk merebut HP. “Selain melakukan pencurian dengan kekerasan, ia juga menyeret korban hingga beberapa meter,” tuturnya saat rilis kasus di Mapolresta Malang, Jumat (04/07/2019).
Ia melanjutkan, saat itu korban sempat melawan dengan memukul tersangka hingga 2 kali. Tarik -menarik demi mempertahankan HP, tidak terelakkan. Korban yang sempat diseret, langsung berteriak meminta tolong.
“Korban sempat dibantu teman – temannya melawan aksi tersangka. Tidak berselang lama, diketahui anggota Polisi yang sedang berpatroli. Sehingga tersangka langsung bisa diamankan petugas,” lanjut Wakapolresta.
Saat itu, korban, Lidia Idi warga asal Manokwari Barat, Papua, tinggal di Jl. Mega Mendung, Kecamatan Sukun, Kota Malang berada di lokasi kejadian, sedang bermain HP dengan berdiri di pinggir jalan.
Pada saat yang sama, tersangka melintas di TKP. Ia memanfaatkan kesempatan dengan mempercayai korban yang berada di tepi jalan tenpat kejadian. Ia langsung turun dari sepeda motor dan merebut HP korban. (ide)