Mabuk dan Membacok, Pemuda Tajinan Dibekuk Polisi
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Diduga mabuk dan melakukan pembacokan, seorang pemuda asal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dibekuk petugas kepolisian setempat. Kini tersangka Siswanto (21) warga Dsn. Purboyo Ds. Purwosekar Kecamatan Tajinan kabupaten Malang, beserta barang bukti diamankan di Polsek Tumpang guna pemeriksaan lebih lanjut.

BERDASAR informasi, pada hari Sabtu malam Minggu (korban) M. Faisal (17) warga Dsn. Krajan Ds. Kidal kecamatan Tumpang kabupaten Malang terlihat di lokasi hiburan kuda lumping sambil menjaga parkir motor. Sekira pukul 01.00 Wib, melintas pelaku bersama temannya berboncengan naik sepeda motor, Minggu, (21/7/2019).
Pelaku dengan angkuhnya memainkan mesin motor (bleyer-bleyer) dan ditegur oleh korban dan warga lainnya. Namun pelaku tidak mengindahkan bahkan melawan sembari mengeluarkan sebilah celurit. Sesaat kemudian pelaku membacok korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta bagian punggung.
Sayangnya teman pelaku melarikan diri bersama sepeda motornya. Selanjutnya Endang Boyong (warga sekitar) yang berada di TKP berhasil merebut sajam dari tangan pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan petugas Polsek Tumpang berikut barang buktinya.
Sementara untuk korban dibawa ke RS Sumber Santoso Tumpang untuk dilakukan perawatan dan divisum. Dari pemeriksaan petugas, pelaku terbukti mengkonsumsi miras setelah diperiksa bau mulutnya. Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku pembacokan telah diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Tumpang AKP Bambang Sodiq. (hadi)