Lima Tersangka Aborsi Digulung, Dua Mahasiswi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Lima tersangka kasus pengguguran bayi (aborsi), digulung Satuan Reskrim Polres Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (02/10/2019). Dari tersangka itu, 2 di antaranya mahasiswi.

PENANGKAPAN berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya berhasil menangkap tersangka Tirta (22), warga Jl. Abdillah, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kebupaten Malang. Ia berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan, dengan nama Gastrul.
Dari penangkapan itu, Polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Adis (20), mahasiswi, warga Jl. Bima Sakti, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia melakukan aborsi atas janinnya yang berusia 7 bulan kandungan.

Pengguguran janin terjadi 6 Maret 2019, di rumah kos Jl. Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Setelah janin bayi keluar, masih dalam keadaan hidup. Selanjutnya, ari -ari dipotong dengan gunting. Setelah meninggal, jazad janin dibawa ke kawasan Prigen, Pasuruan, untuk dikubur.
Selain Adis, ditangkap juga tersangka Bella (20), mahasiswi, teman Adis, warga Jl. Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, tinggal di Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia juga ikut mengkonsumsi obat penggugur kandungan, Gastrul.
Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander menjelaskan, dari informasi masyarakat, Polisi akhirnya menangkap Tirta, selaku penjual Gastrul. Dari pengakuannya, telah menjual sampai 10 kali sejak akhir Desember 2018.
“Setelah menangkap T, dilakukan interogasi penjualan barang. Ia mengaku, telah melakukan penjualan sejak akhir 2018. Bahkan, telah 10 kali menjual barang. Salah satu pembelinya, adalah tersangka A. Sementara Hassan B, juga ikut megkonsunsi obat penganggur kandungan, karena dirinya telat datang bulan,” tutur Kapolresta, Senin (14/10/2019).
Tidak berhenti sampai di situ, Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Indah (32), karyawan swasta, warga Jl. Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia berperan menjual barang ke Tirta, dengan harga Rp. 100 ribu / tablet.
Selain itu, ditangkap juga Tri (48), warga Jl. Kapi Pramuja, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia berperan memasok obat ke apotek di kawasan Pasar Besar Malang, dari seseorang yang bekerja di apotek di daerah Kepanjen.
Tersangka diancam pasal 77A, ayat 1, UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tanun penjara. Beberapa barang bukti yang diamankan, gunting, CD, BH, daster, handuk, tulang janin. (ide/mat)