6 Juli 2025

`

Kuasa Hukum JEP : Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Kasusnya Direkayasa

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum JEP, terdakwa dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, Hotma Sitompul, SH, menunjukkan bentangan kain. Di kain tersebut berisi tanda tangan dukungan para siswa serta alumni SPI kepada JEP.

 

Ketua Tim Kuasa Hukum JEP, terdakwa dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, Hotma Sitompul, SH, menunjukkan bentangan kain. Di kain tersebut berisi tanda tangan dukungan para siswa serta alumni SPI kepada JEP.

 

Tim kuasa hukum JEP menunjukkan bukti berkas.

BENTANGAN kain ini berisi 100 lebih tanda tangan siswa SPI Batu dan alumni. Mereka menyampaikan bahwa omongan pelapor (saksi korban SDS) tidak benar. Di dalam persidangan tidak terbukti. Dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak terbukti,” terang Hotma Sitompul, usai sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di PN Malang, Rabu (03/08/2022).

Dalam pledoi, pihaknya menunjukkan sekaligus mempertanyakan, mengapa saksi korban baru melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut? “La 12 tahun ini kemana saja. Katanya tertekan? Tapi apa masuk akal 12 tahun tertekan? Buktinya, jalan-jalan berdua dengan pacarnya,  beramai- ramai ke luar kota. Dan terbukti di persidangan, ia (saksi korban SDS) menginap di hotel sama pacarnya (pacar saksi korban yang berinisial R),” lanjutnya.

Menurut Hotma,  kasus dugaan pelecehan seksual tersebut adalah perbuatan rekayasa. “Hal ini telah direkayasa, dan kita punya buktinya. Nanti saat putusan akan kita tunjukkan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum JEP memberikan keterangan pers.

Ditambahkan salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa JE, Ditho Sitompul, dalam pledoi juga dilampirkan bukti yang menguatkan terdakwa tidak melakukan sebagaimana didakwakan. “Ini ada foto-fotonya (saksi korban dan pacarnya) menunjukkan ada konspirasi. Kami mendapatkan bukti, ia (saksi korban) pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum. Termasuk bukti cek in hotel berdua,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH,  menjelaskan jalannya sidang pledoi tersebut. “Dalam persidangan, pledoi dibacakan secara bergantian. Terdakwa JEP dipersilahkan membacakan pledoi terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan  penasehat hukumnya,” jelasnya.

Terdakwa JEP mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang. “Sesuai Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, kami mengambil sikap mengajukan replik atau jawaban atas pledoi tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/08/2022),” pungkasnya. (aji/mat)