1 Juli 2025

`

Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik, Sayangkan Penetapan 3 Saksi

2 min read
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, Kahumas dan Kanit PPA memberikan keterangan pers.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Leo Angga Permana,  kuasa hukum Bunga (13) —bukan nama sebenarnya— murid SD di Kota Malang, Jawa Timur, yang menjadi korban persekusi, mengapresiasi langkah penyidik yang dengan cepat memproses kasus kekerasan anak ini.

 

BAHKAN telah menetapkan 7 tersangka dari 10 remaja yang dimintai keterangan sebagai  saksi. Namun Leo menyayangkan mengapa yang 3 orang hanya menjadi saksi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik. Namun kami menyayangkan  hanya 7 yang jadi tersangka. Sementara 3 orang jadi saksi,” terang Leo Angga Permana, Kamis  (25/11/2021).

Menurutnya, dalam Undang Undang No 35 tahun 2014, pasal 76c, seseorang yang melakukan pembiaran, turut serta melakukan kekerasan, bisa dipidana.

“Kami belum memahami, terkait yang  3 orang tersebut menjadi saksi. Di UU 35 tahun 2014, pasal 76c sudah menjelaskan,  pembiaran,  turut serta, bisa dipidana. Padahal ketiganya ada di lokasi persekusi itu,” lanjutnya.

Tim Kuasa Hukum korban mengapresiasi langkah cepat Kapolresta, AKBP Budi Hermanto beserta jajaran.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, sebenarnya pihaknya tidak menginginkan adanya penghukuman. Namun perlu ada efek jera. Para pelaku harus sadar bahwa yang dilakukan itu tidak benar. “Kami inginkan efek jera. Jangan sampai mereka mempunyai pemikiran bangga dengan apa yang dilakukan. Yang dilakukan itu tidak benar, bengis,  dan kejam,” pungkasnya.

Sementara itu, Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pencabulan terhadap Bunga (13) —bukan nama sebenarnya— yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, menjelaskan, dari 7 tersangka tersebut, 6 orang ditahan di Rutan Anak Malang Kota, sedangkan 1 orang tidak ditahan, karena yang bersangkutan masih berusia di bawah 14 tahun.

Dari 7 tersangka, 1 orang jadi tersangka pencabulan,  dan 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya, karena belum ditemukan unsur pidana. Keberadaan mereka  di lokasi hanya menonton saja.

“Dari 10 yang diperiksa, 1 orang jadi tersangka pencabulan, 6 orang tersangka pengeroyokan. Sementara 3 orang lainnya dikembalikan ke orang tuanya, karena belum ditemukan tindak pidananya,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, Rabu (24/11/2021).

Para tersangka terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 – 15 tahun.

Para tersangka ditahan selama 15 hari. Untuk mempercepat proses sidang, pihak kepolisian  langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. “Kami koordinasi dengan JPU untuk mempercepat proses peradilan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo.

Tinton Riambodo menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya, baju para tersangka, foto, video, HP,  dan beberapa lainnya.

Sebelumnya, 10 orang remaja, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana kekerasan kepada korban,  hingga pencabulan. Dari jumlah itu, satu di antaranya termasuk istri dari terduga pelaku pencabulan kepada korban. (aji/mat)