Korban Pelepasan Aset Minta Uangnya Dikembalikan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan pelepasan aset di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Oro Oro Dowo, Maria Purbowati (42), warga Jl. Bareng Kulon gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya angkat bicara.

DITEMUI di lokasi aset Pemkot Malang di Jl. Slamet Riyadi berharap kerugian yang menimpanya segera dikembalikan. “Saya minta Kejaksaan benar-benar serius menangani kasus ini. Saya merasa sangat dirugikan,” tuturnya, saat melihat langsung ruko di Jl. Brigjen Slamet Riyadi 129, Kamis (11/10/2018).
Ia merespon kasus ini, setelah dirinya mendengar adanya pengajuan penangguhan penahanan 2 tersangka, yakni Leonardo Wiebowo Soegio (31), yang menjual ruko dan Natalia Christiana (47), seorang notaris.
“Saya dengar ada penangguhan kedua tersangka dari pihak berwajib. Ini merugikan saya sebagai korban. Saya mau, uang saya kembali, karena hingga saat ini belum dapat pengambilan sama sekali,” lanjutnya.
Karena, lanjutnya, kerugian yang dialami Maria cukup banyak, dan hingga saat ini belum kembali sedikit pun. Ia mengaku, kerugian pembelian ruko sekitar Rp 3 miliar lebih.
“Kalau untuk ruko yang ini Rp 3 miliar. Belum yang lain, seperti pajak yang sudah saya bayarkan mencapai ratusan juta. Saya tertipu, karena ternyata ini aset pemerintah. Saya minta, pengajuan penahanan tersangka tidak dikabulkan. Saya berharap masyarakat juga mengawal kasus ini,” imbuhya.
Lebih lanjut ia menceritakan, untuk 1 kavling ruko, ia melakukan tukar guling dengan asetnya yang berada di kawasan Jl. Sukarno Hatta yang nilainya masih di atas aset yang di Oro Oro Dowo ini. (ide)