22 Maret 2025

`

Nyaru Petugas Perpustakaan, Pencuri Obok-obok SMAN 10 Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mengaku petugas perpustakaan dan menggunakan tanda pengenal, Erika (19), warga Jl. Bareng Tengah, RT. 11 / RW. 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dengan leluasa mengobok- obok kelas XI MIPA 5, SMAN 10 Jl. D. Grati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (26/09/2018) lalu.

 

 

Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas serta saat beraksi dan terekam CCTV.

AKIBATNYA, sejumlah barang milik siswa, berupa  satu buah HP Samsung Galaxy A5, satu buah HP OPPO, satu buah HP Vivo, satu buah HP Asus, satu buah HP Ipone 5, dua laptop, lima dompet, satu accecoris, uang Rp 750.000, digondolnya. Aksinya sempat terekam kamera CCTV sekolah.

Beruntung, Polisi dapat segera menangkap aksi perempuan tersebut. Berbekal informasi awal dari rekaman CCTV, tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan tersangka Erika, berawal dari ditangkapnya, Elsa (25), warga Dusun Sidoaji, Kelurahan Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, di depan Telkom Jl. A. Yani, Kecamatan Bimbing, Kota Malang, Selasa (09/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB yang berperan sebagai penadah.

“Yang ditangkap pertama Elsa saat mau menjual barang bukti di kawasan Jl. A. Yani Blimbing. Kemudian dikeler di kosannya di sekitar Jl. Satria, Blimbing. Di tempat kosnya, ditemukan sejumlah barang bukti,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri saat konferensi pers, Jum’at (12/10/2018).

Kapolresta melanjutkan, saat beraksi, tersangka seorang diri dengan berkeliling mencari ruangan kelas yang kosong. Saat menemukan kelas kosong karena ditinggal berolah raga, tersangka masuk dan mengoperasi barang milik siswa. Selain itu, tersangka juga sudah merencanakan aksinya bebarapa waktu sebelumnya.

“Tersangka dan penadahnya ini teman satu kos yang sama. Ia mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Kini, mereka terancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut Kapolresta.  (ide)