Kasus Pedofilia di SDN Kauman 3, Dinas Pendidikan Didemo
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual berunjukrasa di halaman kantor Dinas Pendidikan Jl. Veteran, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (18/02/19).
PESERTA aksi yang mencapai ratusan itu, dikawal ketat puluhan tenaga kepolisian dari jajaran Mapolresta Malang.
Pengunjuk rasa menuntut, agar Kepala Dinas Pendidikan memecat pelaku pencabulan, yang diduga dilakukan salah satu guru di SDN Kauman 3, Kota Malang. Selain itu, pemerintah daerah harus menyatakan, bahwa kasus kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang harus diselesaikan dengan litigasi.
Koordinator aksi, Rosalia Kuneita mengaku datang bersama 17 aliansi lainnya. Ia menerangkan, jika seakan-akan, korban pencabulan mendapat tekanan. Menurutnya, sebenarnya jumlah korban lebih dari 20 orang.
“Kami tadi berdialog dengan ibu kepala dinas. Karena menurut kami, statementnya jauh dari keperpihakannya kepada korban. Dari informasi yang kami dapat, korban lebih dari 20 orang. Seolah-olah, para korban mendapat tekanan, sehingga tidak semuanya muncul di permukaan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta, agar apa yang menjadi tuntutan tertulisnya, ditandatangani kepala dinas. Hal itu sebagai salah satu bukti keberpihakan Dinas Pendidikan kepada para korban.
“Namun akhirnya, ibu kepala dinas berkenan menandatangani di kertas tuntutan kami, yang tertulis,” lanjutnya.
Sri Wahyuni, dari Women Crisis Center (WCC) yang ikut dalam aksi menjelaskan, aksi di Dinas Pendidikan sebagai aksi keprihatinan yang menimpa anak sekolah.
“Saya berharap, ibu kepala dinas meminta para guru khususnya di SDN Kauman 3, untuk membuat MoU. Isinya, tidak akan melakukan perbuatan pencabulan atau serupa dengan itu,” tuturnya, ditemui di tengah-tengah aksi demo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zulhaidah MM, menjelaskan, jika kasus dugaan Pedofilia di SDN Kauman 3, telah ditangani pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan, sudah tidak mengajar. Bahkan saat ini, sudah dalam proses kepolisian. Ia seorang ASN, sudah sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya mengaku akan siap mendampingi, jika nantinya ada korban yang melapor lagi. (ide)