Kasus Aset Pemkot Malang, Tersangka Cabut Gugatan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tersangka dugaan kasus pelepasan aset, Leonardo Wibowo Soegio, warga Jl. Buring, RT. 06/RW. 07, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya mencabut gugatan praperadilan ke Pemkot Malang. Bahkan, dirinya juga mencabut gugatan perdata.

HAL ITU disampaikan kuasa hukumnya, Wahab Adhinegoro SH MH, saat ditemui media, Senin (13/08/2018). Ia menjelaskan, jika kliennya merasa takut hingga mencabut gugatan.
“Klien saya ketakutan, berarti ada yang menakut-nakuti. Dirinya sempat ragu, antara di lanjut atau tidak. Hingga akhirnya gugatan, dibatalkan, dicabut. Surat pencabutan, tertanggal Sabtu (11/08/2018),” tuturnya.
Ia melanjutkan, kejadian itu menurutnya, tidak begitu mengagetkan bagi dirinya, tapi seperti tampak janggal. Namun Wahab merasa sangat heran, karena meskipun Edo masih berada didalam jeruji besi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, pihaknya masih tetap berkomitmen untuk tetap melanjutkan gugatan perdata tersebut. Namun demikian, Wahab merasa kurang yakin kalau Pemkot Malang mempunyai bukti kuat terkait kepemilikan aset tersebut.
Menurutnya, penahanan terhadap kliennya cacat hukum. Hal itu dikarenakan, pada pemanggilan dari kejaksaan adalah untuk penyelidikan, namun, kliennya malah ditahan.
“Pemanggilan dari Kejaksaan itu, dengan keperluan untuk penyelidikan sesuai dengan surat panggilannya. Padahal sesuai dengan KUHP, untuk keperluan penyelidikan, tidak boleh upaya paksa termasuk penahanan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Wahab mengaku, telah menyampaikan pihak keluarga Edo, bahwa kalau dicabut, malah akan menguntungkan kepentingan oknum lain, yang memang berkepentingan. (ide)