Ungkap Pelepasan Aset, Kejari Periksa 14 Saksi
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, akan memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan pelepasan aset di Jl. Brigjend Slamet Riyadi, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

RENCANANYA, mulai Senin (13/08/2018), memeriksa 4 orang saksi. Selanjutnya, Selasa (14/08/2018) memeriksa 5 orang, dan di hari Kamis (16/08/2018) memeriksa 5 orang saksi.
“Kami terus mendalami kasus aset dengan melakukan pemerikasaan terhadap beberapa orang saksi. Semoga bisa berjalan dengan lancar dan kooperatif,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amgen Lakoni, SH, melalui Kasi Pidsus, Rahmat Wahyu,SH. Minggu (12/08/2018).
Disinggung kemungkinan ada tersangka lainnya, Wahyu tidak menampik. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Tapi saat ini masih fokus pemeriksaan para saksi untuk satu tersangka Leonardo.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan satu orang tersangka Leonardo Wiebowo Soegio, dan sudah ditahan. Sebelum itu, beberapa pejabat, seperti Camat Klojen Agus Subali, dan staf Kecamatan Klojen, Irianto, sudah dimintai keterangan.
Selain itu, mantan Lurah Oro-Oro Dowo Imam Subagio dan mantan pejabat Badan Pertanahan Kota Malang Heni serta Lurah Oro-Oro Dowo Krisman S telah menjalani pemeriksaan yang sama. (ide)