20 April 2025

`

Kasus Aset Pemkot Malang, Pegawai BPN Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kasus bancaan aset milik Pemkot Malang, Jawa Timur, kembali menyeret tersangka. Kali ini, satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Nanang, dan Chandra, rekanan terpidana Maria, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (16/12/2019) petang.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriadi.

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, untuk kelengkapan pemberkasan.

“Iya betul, kedua tersangka sudah masuk Lembaga Kemasyarakatan sejak kemarin sore. Ditahan untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu kelengkapan berkas dan pelimpahan ke pengadilan,” tutur Andi Darmawangsa, SH, Selasa (17/12/2019).

Ia melanjutkan, kedua tersangka mempunyai peran masing – masing.  Chandra selaku pembeli aset dan mengetahui asal usulnya. Sementara Nanang,  berperan sebagai juru ukur tanah milik Pemkot Malang. “Perannya berbeda. Satu tersangka, Chandra,  sebagai pembeli tanah.  Sementara satu pegawai BPN, sebagai juru ukur tanah,” lanjutnya.

Kajari mengaku, saat ini pihaknya fokus pada kedua tahanan tersebut. Namun, dirinya tidak menampik jika masih berpotensi adanya tersangka lain. “Fokus ini dulu, mungkin tahun depan ya,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari adanya aset tanah di kawasan Jl. Brigjen Slamet Riadi, Kota Malang. Saat ini, di atas tanah tersebut, telah didirikan beberapa unit ruko. Hingga saat ini, sudah 2 terpidana yang tengah mejalani hukuman di penjara. Keduanya adalah Maria yang mengaku sebagai pembeli ruko, dan Leonardo alias Edo. (ide/mat)