14 Januari 2025

`

Kalapas Lowokwaru Ciduk Tahanan Pemakai Narkoba

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, AS (27), asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diciduk Kepala Lapas, Farid Junaidi, saat giat rutin, Senin (06/08/2018).

 

 

Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.

PENGHUNI Blok 10 ini, diduga kedapatan menyimpan 33 butir jenis pil warna biru, satu bungkus ganja yang dibungkus rokok dan serbuk jenis narkoba dibungkus plastik sekitar 3 gram, alat penghisapnya dan ponsel.

“Usai apel pagi, secara rutin, kami melibatkan petugas dari semua bidang, memeriksa masing- masing ruang,  melihat kondisi warga binaan. Saat itu ada indikasi yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” tutur Kalapas, Senin (06/08/2018).

Ia melanjutkan, warga binaan tersebut, menjadi napi kasus serupa dan divonis 7 tahun. Saat ini, masih menjalani hukuman 3 tahun. Diduga, selain dikomsumsi sendiri, ada kemungkinan dijualbelikan ke rekan- rekannya di Lapas.

Atas temuan itu, akhirnya dilakukan tes urine. Hasilnya positif, sehingga didatangkan Polisi tim unit Narkoba. Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sedang ditangani kepolisian.

“Agar semuanya bisa dikembangkan dan terungkap darimana barang tersebut didapat. Untuk itu, kami serahkan kepada kepolisian Unit Narkoba Polresta Malang. Sehingga tidak menjalar ke warga binaan yang lain. Temuan itu, harus menjadi pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.

Kalapas mengaku, akan terus bekerja secara maksimal meskipun dengan sarana terbatas. Berusaha membina dengan baik, dan narapidana mau berusaha merubah perbuatannya yang negatif. Ia berharap, masyarakat juga bisa berkontribusi untuk membantu melawan  dari peredaran barang-barang terlarang. (ide)