19 Maret 2025

`

Kabupaten Malang Raih WTP 6 Kali Berturut-turut

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Selasa (30/06/2020) siang. Predikat tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyoni kepada Bupati Malang, HM Sanusi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 melalui daring (vidcon).

 

Bupati Malang, HM Sanusi bersama PJ Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat menerima predikat opini WTP.

 

IKUT MENDAMPINGI Bupati Malang pada acara itu, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Inspektur Dr. Tridiyah Maestuti, SH, MSi, serta Tim  Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Malang, HM Sanusi.

‘Penghargaan WTP ini bukan sesuatu yang harus kita raih, melainkan kita memang harus WTP,  karena memang menjadi kewajiban bagi semua ASN di Pemerintah Kabupaten Malang. Seluruh ASN harus menyelesaikan tugasnya dengan baik sehingga harus WTP. Setiap tahun harus WTP, karena itu menunjukkan proses pelaporan keuangan yang benar,” terang Sanusi.

Inspektur Inspektorat Kab Malang , Dr.Tridiyah Maestuti, SH,M.Si.

Berdasarkan LHP yang diserahkan, Kabupaten Malang berhasil mempertahankan opini WTP. Ini berarti Kabupaten Malang telah mempertahankan WTP selama enam kali berturut-turut.  BPK berharap LKPD yang telah diperiksa dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.

Meski memperoleh opini WTP, Pemkab Malang diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK  dalam LHP. Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Di tempat terpisah, Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, MSI, menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi sebelum mendapat predikat Opini WTP. Kriteria yang dimakud di antaranya, pertama, seluruh penyajian dan pengungkapan  informasi terkait neraca LKPD tahun 2019 telah dilakasanakan sesuai dengan standart akuntansi.

Kedua,  adanya kecukupan bukti material dalam pengungkapan, pendapatan, aset maupun transaksi pembelanjaan pada neraca. Ketiga, pelaksanaan sistem pengendalian intern (SPI) memadai. Keempat, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas hasil audit sebelumnya cukup baik,” terang Tridiyah Maestuti. (iko/mat)