Jelang Idul Fitri, Warga Probolinggo Obok-obok Kafe Cou Cou Stik
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bermodal pisau daging, LN (33), warga Kota Probolinggo, mengobok-obok Kafe Cou Cou Stik, di Jl Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/04/2023) malam.
“SAAT itu, kafe dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik pemiliknya, sehingga, tersangka leluasa menggasak handphone merek Iphone 6 buah yang ada di atas meja kasir, uang tunai Rp 3,2 juta, dan sejumlah barang berharga lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Angga Febrianto, Kamis (27/04/2023).
Kejadian ini sempat viral di media sosial. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (25/04/2023). “Tersangka masuk ke area rumah makan tersebut dengan cara memanjat pagar. Lalu mengambil pisau daging di dapur. Setelah itu, ke bagian dapur mencongkel jendela menggunakan pisau,” jelasnya.
“Dalam beraksi, tersangka menggunakan pisau daging untuk mencongkel jendela dan mencongkel brangkas. KemudIan mengambil uang di dalamnya,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Angga Febrianto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (27/04/2023) siang.
Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menceritakan, beberapa waktu lalu, tersangka sempat diamankan petugas Polresta Malang Kota. Namun karena pertimbangan tertentu, dibebaskan melalui restorative justice (RJ). “Sebelumnya sempat beraksi di tahun 2019 dan dilakukan RJ. Sampai saat ini ada beberapa lokasi yang disasar. Di Kecamatan Lowokwaru dua kali, di Kecamatan Blimbing satu kali, dan satu lagi di luar Kota Malang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). LN terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (aji/mat)