8 Oktober 2024

`

Jelang Idul Fitri, Warga Probolinggo Obok-obok Kafe Cou Cou Stik

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bermodal pisau daging, LN (33), warga Kota Probolinggo,  mengobok-obok Kafe Cou Cou Stik, di Jl Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu  (19/04/2023) malam.

 

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus pencurian Kafe Cou Cou Stik, di Jl Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/04/2023) siang.

 

“SAAT itu, kafe dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik pemiliknya, sehingga, tersangka  leluasa menggasak handphone merek Iphone 6 buah  yang ada  di atas meja kasir, uang tunai Rp 3,2 juta, dan sejumlah barang berharga  lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Angga Febrianto, Kamis (27/04/2023).

Kejadian ini  sempat viral di media sosial. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Kecamatan  Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (25/04/2023). “Tersangka masuk ke area rumah makan tersebut dengan cara  memanjat pagar.  Lalu mengambil pisau daging  di dapur. Setelah itu, ke bagian dapur  mencongkel jendela menggunakan pisau,” jelasnya.

“Dalam beraksi, tersangka menggunakan pisau daging untuk mencongkel jendela dan mencongkel brangkas. KemudIan mengambil uang  di dalamnya,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Angga Febrianto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (27/04/2023) siang.

Sementara itu, Kapolsek Klojen,  Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menceritakan, beberapa waktu lalu,  tersangka sempat diamankan petugas Polresta Malang Kota. Namun karena pertimbangan tertentu,  dibebaskan melalui restorative justice (RJ).  “Sebelumnya sempat beraksi di tahun 2019  dan dilakukan RJ. Sampai saat ini ada beberapa lokasi yang disasar. Di Kecamatan Lowokwaru dua kali, di Kecamatan Blimbing satu kali,  dan satu lagi di luar Kota Malang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). LN terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.  (aji/mat)