20 April 2025

`

Gugat PT KAI, Warga Sukun Minta Perpres Ditegakkan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang gugatan sejumlah warga di kawasan Jl. Sartono, SH, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, terhadap PT. Kereta Api Indonesia (KAI), sampai pada pemeriksan saksi. Bahkan, pihak penggugat memberikan sejumlah alat bukti lagi untuk menguatkan di persidangan.

 

 

Viktor Matpaung, SH, kuasa hukum warga Sukun, Kota Malang dan perwakilan warga usai pelaksanaan sidang di PN Malang.

“KAMI menambah alat bukti berupa PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan surat nikah. Ini untuk menandakan bahwa selama 30 tahun, warga sudah membayar pajak. Dengan begitu, harusnya PT KAI tidak bisa serta merta menyuruh kami pergi. Warga kebingungan, mau tinggal di mana,” terang Viktor Matpaung,SH, kuasa hukum warga, usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga melampirkan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018. Dalam perpres itu, untuk warga yang telah menetap di tanah negara lebih dari 10 tahun, negara atau pemerintah setempat, harus membentuk tim untuk menentukan berapa besaran santunan jika lokasinya disterilkan.

“Usaha lain tentu kami lakukan, di antaranya menemui Wakil Wali Kota Malang (Sofya Edy Jarwoko). Kami disarankan untuk mengirim surat kepada PT KAI. Itu sudah kami lakukan, namun tidak ada balasan. Surat itu pun kami lampirkan sebagai salah satu alat bukti,” lanjut Viktor Matpaung.

Viktor berharap, Perpres no 62 tahun 2018 itu bisa berjalan dan ditegakkan sebagaimana mestinya, yakni pemda dan PT KAI, membentuk tim untuk menentukan besaran santunan kepada warga yang sudah menempati lebih dari 10 tahun.

Sementara itu, PT KAI dalam melakukan sterilasi menggunakan dasar Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN). (ide/mat)