Geger Harta Gono Gini, Anak Gugat Bapak Kandung
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Marsha Banita Firdlo (32), warga Perumahan Griyashanta Blok-C, RT.06 / RW. 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Selasa (20/09/2022).
SEMENTARA pihak terlawan I, Imron Rosyadi (64), merupakan ayah kandung pelawan (Marsha Banita Firdlo), warga Pondok Blimbing Indah RT. 06/RW. 05, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sedangkan terlawan II, Tatik Suwartiatun (59), (ibu kandung pelawan), warga Griya Shanta D, RT 06/RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara untuk penilai asset (Appreisal KJPP) turut terlawan I dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai turut terlawan II.
Kuasa Hukum Pelawan, Heli, SH, MH, dan Sigit Siputra Angga P, SH, M.H menjelaskan, klienya mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang diajukan terlawan I (ayah kandung pelawan).
“Sebelumnya, terlawan I dan II adalah suami – istri. Kemudian mereka bercerai. Dari perceraian itu, ada harta gono-gini (melalui putusan sudah inkrach, yang diajukan terlawan II di tahun 2018),” terang Helli, SH, usai sidang mediasi di PA Malang, Selasa (20/09/2022).
Heli menambahkan, antara terlawan I dan terlawan II, sekitar bulan Mei – Juni 2021, pernah dimediasi di Pengadilan Agama Malang. Pelawan juga turut hadir, karena sebagai anak. Tetapi terlawan I tidak pernah hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya.
Dalam mediasi itu, masih kata Heli, terlawan II mohon agar harta gono gini tersebut dibagi 1/2 secara fisik. Dan haknya, akan diserahkan semuanya kepada kedua anak dari terlawan I dan terlawan II.
“Pada tanggal 18 Agustus 2021, bertepatan dengan ulang tahun terlawan II, ia memanggil pelawan. Selanjutnya, menyerahkan surat pernyataan bahwa harta gono gini diberikan kepada anaknya, Marsha (pelawan) dan cucunya,” jelas Heli.
Namun selanjutnya, terlawan I (ayah pelawan) mengajukan eksekusi lelang terhadap harta gono gini tersebut. Pelawan mengetahui surat Pemberitahuan Pengumuman Pertama Lelang Nomor :4/Pdt.Eks/2021/PA.Mlg Pegadilan Agama Malang, dari terlawan II.
“Ada sejumlah kejanggalan dalam eksekusi. Salah satunya, prosesi lelang itu ada 5 obyek. Tapi hanya 4 obyek yang diajukan. Selain itu, tentang penilaian aset, dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Sehingga berpengaruh dinilai aset,” kata Heli.
Dari beberapa kejanggalan itu, pelawan meminta agar PA membatalkan eksekusi lelang atau setidaknya menunda karena masih dalam proses mediasi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Malang, H.Misbah, SH, MHI, menjelaskan, sebagaimana dijadwalkan, pelaksanaan eksekusi lelang akan tetap dilakukan. “Sebagaimana dijadwalkan, eksekusi lelang tetap dilakukan Rabu (21/09/2022). Terkait keberatan pelawan, hal itu masuk materi perkara. Saat ini nasih dalam proses mediasi, belum sampai ke pokok perkara,” terangnya. (aji/mat)