28 Maret 2025

`

Gasak Uang Pajak, Warga Jember Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa penggelapan uang setoran pajak, Rizky alias Kiki (37), warga Jl. Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhinya diputus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3 tahun penjara.

 

Terdakwa penggelapan uang setoran pajak, Rizky alias Kiki (37), warga Jl. Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhinya diputus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3 tahun penjara. Putusan itu disampaikan Tim Majelis Hakim pada lanjutan sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (06/08/2024) siang.

 

PUTUSAN itu disampaikan Tim Majelis Hakim pada lanjutan sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (06/08/2024).

Terkait dengan putusan itu, kuasa hukum korban (Herry Wiyono), RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo, mengaku obyektif. “Terkait putusan, saya kira obyektif. Namun demikian kami belum puas. Karena kerugian klien kami cukup besar. Dan itu belum kembali,” terang Eddo, ditemui usai sidang di PN Malang.

Karena itu, meskipun terkait perbuatan pidana sudah terbukti sampai putusan, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lain. Itu terkait keperdataan yang mengakibatkan kerugian kliennya belum selesai. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan gugatan perdata. “Untuk pidananya, hari ini sudah putusan. Namun untuk perdata, secepatnya akan segera mengajukan gugatan,” lanjutnya.

Putusan hukuman tersebut, juga dikuatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi. Ia menyebut, memang lebih ringan dari pada tuntutan.  “Putusan hari ini, 2 tahun 6 bulan. Itu dari tuntutan sebelumnya 3 tahun. Untuk itu, terkait dengan putusan, kami masih piker-pikir. Dan sesegera mungkin akan melapor ke pimpinan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joko Wahyudi, SH, mengaku, hukuman itu sangat berat. “Kami musyawarahkan dulu, apakah banding atau menerima putusan ini. Yang pasti putusan ini berat,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang sebelumnya,  terdakwa Rizky alias Kiki (37), warga Jl Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dituntut 3 tahun penjara. (aji/mat)