2 Desember 2024

`

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 321.088 Batang Rokok Illegal Keluar Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 321.088 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 443.658.240 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 239.785.088 saat menggelar razia di beberapa titik, akhir pecan lalu.

 

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa rokok illegal saat melakukan operasi sebuah jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (31/07/2024). Hasilnya, didapati pengiriman rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 275 koli (10.838 bungkus atau 213.648 batang).

 

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa rokok illegal saat melakukan operasi sebuah jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (31/07/2024). Hasilnya, didapati pengiriman rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 275 koli (10.838 bungkus atau 213.648 batang).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (07/08/2024) sore, menjelaskan, pada Rabu (31/07/2024), Bea Cukai Malang melakukan patrol darat, memeriksa jasa ekspedisi di Kota Malang.

“Saat itu tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, didapati pengiriman rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 275 koli (10.838 bungkus atau 213.648 batang),” jela Gunawan.

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa rokok illegal saat melakukan operasi sebuah jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (31/07/2024). Hasilnya, didapati pengiriman rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 275 koli (10.838 bungkus atau 213.648 batang).

Selanjutnya, Minggu (04/08/2024), tim melanjutkan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, didapati pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72 koli ( 5.392 bungkus atau 107.440 batang).

Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 321.088 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 443.658.240 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 239.785.088,” terang Gunawan. (iko/mat)