7 Februari 2025

`

Ganggu Mata Air, Warga Bocek Protes Proyek Plengsengan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Warga Supit Urang dan Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang memprotes adanya pembangunan plengsengan di tepian sungai desa setempat. Bentuk protes itu diwujudkan dengan mendatangi Kantor Kecamatan Karangploso, Senin (04/02/19).

 

Para warga yang mengeluh ke kantor Kecamatan Karangploso dan kondisi proyek plengsengan di kawasan DAS.

 

SUNARTO dan Ponidi, perwakilan warga Supit Urang menjelaskan, kedatangannya bersama dengan puluhan warga lainya, adalah untuk menyampikan aspirasinya.

“Jadi sejak sekitar satu bulan ini, ada proyek pembangungan plengsengan di pinggir sungai. Padahal, di tempat itu ada 3 buah sumber mata air Sabrang Ampel. Akibatnya, hingga saat ini, 2 sumber sudah ditimbun tertutup tanah,” tuturnya saat di kantor Kecamatan Karangploso.

Menurutnya, keberadaan sumber tersebut, sangat penting artinya. Karena sudah sejak lama, warga setempat telah memanfaatkan sumber tersebut untuk keperluan rumah tangga mulai mandi, mencuci bahkan air minum. Dengan adanya proyek plengsengan itu, banyak pohon ditebang, hingga sumber air mengecil.

“Debit sumber air mengecil, daerah aliran sungai menyempit. Kalau air sungai meluap, kemungkinan bisa banjir sampai ke jalanan. Pokoknya, warga menolak adanya pembangunan plengsengan tersebut,” lanjutnya.

Saat disinggung itu proyek siapa, warga mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, warga merasa tidak ada konfirmasi terkait dengan rencana proyek. Warga merasa tidak diajak rembugan. Yang ia tahu, kawasan itu milik warga, namun sudah dibeli pengembang.

“Kami tidak tahu itu pegembangnya siapa. Sebelumnya, tidak pernah diajak sosialisasi. Makanya, kami melapor ke kantor kecamatan. Saya kira belum ada ijin,” pungkasnya.

Dari pantuan di lapangan, proyek plengsengan posisinya sangat mepet sungai, bahkan cenderung memakan aliran sungai. Kemungkinan jika banjir, meluap ke jalanan. Mengingat posisi sungai persis di tepi jalan turunan.

Sementara itu, Sekretaris Camat Karangploso, Supriyanto menjelaskan, pihaknya menampung keluhan dan aspirasi masyarakat desa. Nantinya, semua keluhan akan disampaikan ke Camat.

“Sesuai arahan Bu Camat, kami disuruh menerima saja keluhan warga. Nantinya, semua akan kami sampaikan. Terkait dengan perijinan, memang saya cek, belum ada pengajuan perijinan yang masuk. Untuk selanjutnya melaporkan ke Kabupaten. Untuk itu, terkait dengan wewenang Satpol PP,” tuturnya. (ide)