Fatayat, Tonggak Kekuatan Negara
2 min read
“Perempuan adalah tiang negara. Jika kuat tiang itu, kuat pula negara. Jika rapuh tiang itu, rapuh pula negara.”
Kalimat ini punya makna yang sangat dalam. Dan, tentunya semua sependapat dengan pernyataan ini, yang memiliki makna bahwa kaum perempuan memegang peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemajuan bangsa dan negara.
Hal itu pula yang tampaknya dipahami oleh para pendahulu Nahdlatul Ulama (NU) hingga akhirnya didirikan Fatayat NU.
Berdirinya organisasi perempuan di intern NU tersebut sekaligus menunjukkan bahwa NU sesung-guhnya sudah mempunyai pemikiran yang maju, karena telah memberikan peran yang cukup signifikan kepada kaum perempuan, terutama untuk melakukan dakwah islamiyah yang membawa dampak besar bagi bangsa dan negara.
Saat ini dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lihat, budaya dan karakter bangsa Indonesia seolah-olah telah hilang, bahkan generasi muda lebih cenderung mengagungkan budaya barat yang secara garis besar sifatnya bertolak belakang dengan budaya dan karakter bangsa serta juga tuntunan agama Islam.
Hal ini tidak boleh dibiarkan terus- menerus. Di sinilah peran Fatayat NU di seluruh jenjang atau level organisasi untuk senantiasa mengupayakan penguatan jalinan persaudaraan (ukhuwah), kemitraan, kerjasama dan sinergi antara ulama dan umaro, serta dengan seluruh elemen masyarakat, agar dapat bersama-sama membentengi bangsa dan negara khu-susnya Kabupaten Malang dari inter-vensi budaya barat.
Sebagai catatan: Fatayat senantiasa memotivasi umat dan anggotanya untuk taat beribadah, meningkatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT; Fatayat NU selalu memberikan yang terbaik dan menjadi pelopor dalam pembangunan daerah; Fatayat NU senantiasa memper-juangkan hak-hak perempuan dengan bertindak lebih bijak serta memperkuat perannya sebagai agen perubahan; Fatayat NU senantiasa mengembangkan konsep Islam Nusantara sebagai spirit keberagaman sehingga dapat membantu memper-kokoh NKRI.*