EWS di Pantai Wisata, Tanggung Jawab Siapa?
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Secara geografis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di sebelah selatan, berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, sehingga banyak pantai yang menjadi obyek wisata. Sayang, kondisi ini diperparah dengan ketiadaan alat pendeteksi bahaya jika terjadi bencana tsunami atau early warning system (EWS) di sepanjang pesisir Malang Selatan.


“SATU-SATUNYA EWS yang kita punyai di Pantai Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, rusak, sehingga sekarang tidak ada lagi EWS. Kita sudah mengajukannya, tapi belum disetujui,” terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan, beberapa waktu lalu.
Ketiadaan alat pendektesi tsunami atau EWS serta kurangnya prasarana seperti jalan pada obyek wisata pantai di Malang selatan, mendapat perhatian Ahmad Faidlal Rahman, SE.Par,MSc, Ketua Forum Intelektual Pariwisata Indonesia (FIPI).
“Setiap kota atau kabupaten di Indonesia yang mau membangun destinasi wisata, harus mempunyai dan merujuk RIPPDA (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah). Dan RIPPDA ini dibuat oleh orang yang berkompeten. Tidak asal-asalan, ” terang Faidlal, Jumat (01/02/2019).
Di dalam RIPPDA, menurut Ketua FIPI, sudah ditentukan zona atau destinasi wisata yang mau dibangun. “Maka pemerintah harus patuh pada RIPPDA. Jika tidak memiliki RIPPDA, pembangunan wisata hanya asal-asalan,” tegasnya.
Dosen Universitas Brawijaya (UB) ini menambahkan, “Kalau tempat itu sudah dijadikan tempat wisata, dan pemerintah sudah punya spirit untuk membangun tempat wisata, maka hal-hal yang menyangkut faktor keselamatan wisatawan harus dipenuhi. Kenapa? Karena usaha pariwisata atau destinasi wisata harus sudah terstandarisasi semuanya. Jadi tidak ada lagi mengabaikan keselamatan wisatawan, apalagi kebutuhan fisik seperti itu (EWS), ” jelasnya.
Menurut Faid kebutuhan dasar wisatawan saat berpelesir ke tempat wisata adalah rasa aman dan nyaman. “Wisatawan kan inginnya aman dan nyaman, ” tandasnya.
Masalah yang terjadi di lapangan, kebanyakan lahan atau pemilik obyek wisata pantai di Malang selatan adalah Perhutani. Pemkab Malang selama ini hanya mendapatkan pendapatan dari pembagian restribusi parkir. Pengelolaan obyek wisata, dipegang oleh LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang dibentuk oleh Perhutani. Belum jelasnya hak pengelolaan ini yang dianggap menjadi potensi sengketa pengelolaan obyek wisata.
“Inilah yang terjadi jika ada ego sektoral, dan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang saja. Di daerah lain juga terjadi hal yang sama. Artinya, ini sudah tidak bis diselesaikan oleh pemerintah daerah. Maka kementerian dalam negeri dan kementerian terkait harus duduk bersama, dicarikan solusinya, sehingga potensi sengketa bisa dihindari, dan masyarakat tidak menjadi korban,” beber Faidlal.
Ketua FIPI kemudian menegaskan, masalah keselamatan wisatawan adalah tanggung jawab pengelola obyek wisata. “Jika pengelolanya tidak mau bertanggung jawab, tutup saja obyek wisatanya,”cetusnya.
“Jadi budayakan sebelum membangun destinasi pariwisata, dipenuhi dahulu dokumen perencanaan dan lain- lain. Bukan kemudian bim salabim, biar lebih terarah dan menghindari potensi sengketa,”imbuh Faid.
Terpisah, Sih Reno Wibowo, Ketua Paguyuban LMDH Kabupaten Malang, mendukung penuh jika ada EWS di pesisir Malang selatan. “Kami tentu sangat senang. Itu kan merupakan sumber informasi yang akurat. Selama ini kami hanya berpedoman pada BMKG jika ada potensi bahaya,” katanya.
Kades Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini menambahkan, sebagai pengelola obyek wisata, LMDH hanya menerima sekitar 20 sampai 35 persen dari pendapatan yang didapat. “Pembagian hasil melihat hasil produksi atau manfaat yang diperoleh. Ditentukan dengan negoisasi saja, belum ada patokan bakunya,”ungkapnya.
Menurut Wiwik, sapaan akrab Sih Reno Wibowo, tingkat kepadatan pengunjung atau wisatawan, terjadi pada hari Sabtu dan Minggu. “Ramainya Sabtu, Minggu dan liburan. Kebanyakan masih pengunjung lokal dan luar daerah,” pungkasnya.
Selain tak didukung EWS, pembangunan destinasi wisata pantai tidak dibarengi dengan penunjang insfrastruktur yang memadai.
Apalagi dengan dibukanya jalur lintas selatan (JLS), jalan mulus yang membentang mulai dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan hinga Bantur, praktis semakin banyak pantai dengan panorama indah yang dikembangkan menjadi obyek wisata. Jika dahulu di Malang selatan hanya dikenal Pantai Ngliyep dan Balekambang, kini ada puluhan pantai yang dikembangkan menjadi obyek wisata baru berbasis pantai.
Satu sisi ini tentu merupakan hal yang positif bagi perekonomian di masyarakat pesisir selatan Kabupaten Malang. Kedatangan wisatawan yang menikmati keindahan pantai, jelas merupakan sumber tambahan penghasilan, apalagi selama ini Malang selatan dikenal sebagai daerah tandus. Tak heran jika kemudian niat pemerintah mengenjot sektor pariwisata di Malang selatan begitu tinggi.
Namun pembukaan obyek wisata pantai baru, terkesan tidak dibarengi dengan pembangunan insfrastruktur yang memadai. Dari sekian banyak pantai yang dikembangkan untuk pariwisata, jalan sebagai akses masuk ke pantai sebagian besar masih jalan makadam, alias hanya berupa batu yang dikeraskan, belum diaspal. Sebagaimana jalan masuk menuju Pantai Watu Leter, dalam kondisi hujan, jalan yang menanjak dan berlumpur, sangat membahayakan bagi wisatawan yang mau berkunjung. (diy)