6 Februari 2025

`

Tak Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Bisa Disanksi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, soal transparansi dana. Dana dimaksud terkait dana kampanye, partai politik serta calon anggota legislatif.

 

Intan Dita, perwakilan MCW memberikan keterangan di gedung dewan.

DALAM konferensi Pers yang digelar di Kantor DPRD Kota Malang, Intan Dita, perwakilan MCW menyebutkan, hanya PDI-P saja sudah melaporkan.

“Data itu kami peroleh dari website yang tertera di KPU. Hanya Partai PDI-P saja, sedangkan yang lain hingga kini masih belum,” tuturnya, saat konferensi di kantor DPRD Kota Malang, Rabu (30/01/2019).

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 24 tahun 2018 disebutkan, bahwa proses pelaporan atau dana kampanye memiliki tiga tahapan. Mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Partai yang tidak melaporkan LADK, sanksinya gugur. Sedangkan yang tidak LPSDK, sanksinya peringatan. Itu semua sudah diatur di dalam PKPU,” tegasnya.

MCW menilai bahwa format form pelaporan LADK dan LPSDK kurang detail. Sehingga Partai Politik hanya melaporkan dana kampanyenya kepada KPU seadanya.

Dari sumber yang didapati MCW, bentuk sumbangan jasa LPSDK yang paling besar 67 persen, namun tidak dijelaskan bentuk sumbangan apa yang diberikan.

“Jenis sumbangan LPSDK, ada tiga yakni uang, barang dan jasa. Namun, ketika kami kroscek lebih dalam, Caleg menyumbang 70 persen sedangkan parpol 30 persen. Kami menilai tidak adanya identitas penyumbang secara jelas dan detail,” imbuhnya.

Untuk itu, MCW mendesak KPU Kota Malang agar bertindak tegas untuk menelusuri kebenaran dari laporan LPSDK yang telah disampaikan tiap parpol. Jika hal itu dibiarkan, akan semakin besar peluang melakukan korupsi dini di awal. (ide)