13 Februari 2025

`

Dukun Cabul Kerjai Pasien

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – E (47), yang membuka praktek pengobatan alternatif di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota, sejak Selasa  (27/12/2022) sore.

 

AKP Bayu Febrianto Prayoga

PASALNYA, ia diduga melakukan pencabulan kepada korban —sebut saja Mawar— yang juga pasiennya, menggunakan tangan serta alat bantu pria dewasa di  kemaluan korban.

“Jadi,  tersangka ini membuka praktek pengobatan alternatif dengan metode ruqyah. Caranya, dengan memijit-mijit pasiennya. Kemudian memegang megang dengan tangan serta alat bantu pria di kemaluan korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (28/12/2022) siang.

Bayu menambahkan, peristiwa itu diketahui setelah korban mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya. Selanjutnya hal tersebut diceritakan kepada teman dan gurunya. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polresta Malang Kota.

“Korban mengaku tahu pengobatan alternatif dari temannya. Menurut  pengakuan tersangka, korban sering was-was. Kemudian mendatangi pengobatan alternatif. Selanjutnya ditangani tersangka dengan pengobatan dengan cara dipijit,”  jelasnya.

Kini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. E terancam Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa alat praktek pengobatan yang digunakan tersangka.

“Kami menghimbau, jika ada yang merasa menjadi korbannya, silakan melapor ke Polresta Malang Kota. Hingga saat ini masih satu orang yang melapor. Namun informasinya masih ada lagi. Sekarang masih kami dalami,” pungkas Kasat Reskrim. (aji/mat)