9 Februari 2025

`

Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Diputus Bebas

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Dandung (51), mantan Lurah Purwodadi, warga Perum Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, serta Andriono (46), jasa pengurusan sertifikat, warga Perum Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, divonis bebas.

 

Terdakwa I, Andriono, dan terdakwa II, Dadung melakukan sujud syukur usai vonis bebas.

 

VONIS ITU dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, hakim anggota Isrin Surya Kumiarsih, SH, serta Susilo Dyah Caturini, SH, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Jl. A. Yani, Kecamatan Blimbing, Kamis (09/05/2019). “Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, keduanya divonis bebas,” tutur Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis.

Kuasa Hukum terdakwa I, Andriono, Sumardan, SH, serta terdakwa II Dadung, serta kuasa hukumnya, Haris Fajar, SH, usai memberikan keterangan usai vonis bebas.

Vonis bebas itu pun disambut suka cita terdakwa dan keluarganya yang setia menunggu sidang. Bahkan, di hari yang sama dengan putusan, kedua terdakwa langsung bisa keluar dari tahanan. Tentunya, setelah membawa salinan putusan dari pengadilan.

“Hari ini sudah bisa keluar dari tahanan. Putusan bebas ini, memang sudah selayaknya. Karena perkara ini memang murni perdata,” tutur Sumardan, SH, Kuasa Hukum terdakwa I, Andriono usai sidang.

Terdakwa I, Andriono, dan terdakwa II, Dadung disambut suka cita oleh keluarga usai vonis bebas.

Disinggung langkah hukum yang akan diambil terkait putusan, Mardan mengaku masih akan melakukan konsultasi dengan terdakwa. Mengingat, terdakwa sudah menjalani tahanan  sekitar 100 hari.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa II, Dadung, Haris Fajar Kuntario,  SH,  akan menempuh langkah hukum lanjutan. Mengingat, klienya adalah Lurah, sehingga mengalami kerugian materiil dan immaterial.

“Yang pasti akan ada langkah selanjutnya. Klien saya itu Lurah, yang harus memberikan pelayanan. Dari awal,  (kasus) ini perdata, karena ada yang membeli lahan, tapi tidak dilunasi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi.

Sebelumnya, terdakwa I, dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara. Sumardan pun mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan 10 bulan penjara. Menurutnya, harusnya klienya dituntut bebas

Kasus ini berawal dari adanya lahan, di kawasan Jl. Kemirahan, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing dari PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Selanjutnya, lahan tersebut dijual lagi kepada Amin melalui Djoni Wijaya yang saat itu menjadi Manajer PT. STSA. Namun, Amin belum membayar lunas semua lahan yang dibeli.

Namun, dalam perkembangannya, setelah dibeli Amin, lahan itu dijual kembali dengan melibatkan Dandung, Lurah Purwodadi (terdakwa II) terkait urasan berkas surat Akta Jual Beli (AJB) kepada masyarakat, dengan dipecah menjadi 20 bagian. Diduga, terjadi pemalsuan dokumen saat proses AJB.

Setelah 5 tahun lamanya, para pembeli belum memiliki sertifikat dan hanya berpegang pada AJB. Kemudian, para pembeli meminta tolong Andriono (terdakwa I, jasa pengurusan sertifikat) hingga para pembeli memiliki sertifikat.

Kasus ini pun akhirnya menjadikan Lurah Purwodadi, Dandung menjadi terdakwa II dengan tuntutan 3 tahun penjara. Sementara Andriono menjadi terdakwa I, diduga turut serta dalam aksi tersebut.

Sementara itu, terdakwa II yang juga Lurah Purwodadi mengaku diperlakukan tidak adil. Menurutnya, ia merasa seperti habis manis sepah dibuang oleh PT STSA.

Terkait tuntutan 3 tahun, dirinya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman serigan ringanya. Menurutnya, jika saja Amin membayar lunas pembelian lahan kepada PT STSA, permasalahan ini tidak akan terjadi. (ide)