Dua Bocah Ingusan Nekat Curi Kambing
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua orang anak dibawah umur YN (17) dan AD (15) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, terpaksa harus diamankan jajaran Polsek Ampelgading karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, Minggu (28/10/2018).

KEPADA awak media, Kapolsek Ampelgading, AKP. Trianto, SH membenarkan penangkapan dua orang bocah yang nekat mencuri kambing milik Ponidi (61) warga Desa Sonowangi, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. “Benar dini hari tadi, pukul 01.00, kita berhasil melakukan ungkap kasus, dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak. Kedua tersangka yang masih dibawah umur beserta barang bukti seekor kambing dapat kita amankan,” tutur Kapolsek Ampelgading.
Penangkapan kedua bocah tersebut, menurut Trianto, dilakukan saat petugas melakukan patroli malam. “Saat itu kita sedang melakukan giat patroli malam hari yang rutin kita lakukan untuk menjaga kamtibmas, kemudian ada dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah kita periksa ternyata kedua orang itu ternyata anak dibawah umur, yang baru saja melakukan tindak pencurian kambing,” jelasnya.
Tak ayal kedua bocah ingusan hanya bisa pasrah saat petugas mengelandangnya ke Mapolsek Ampelgading. Kepada para petugas, dua bocah pengangguran yang hanya tamatan SD (Sekolah Dasar), mengaku nekat mencuri kambing untuk dijual dan uangnya akan dipakai senang-senang.
“Motif mereka seperti itu, kalau modus operandinya, mereka mencongkel pintu kandang milik korban, kemudian membawa kabur kambingnya,” beber Kapolsek Ampelgading.
Karena kedua tersangka masih dibawah umur, YN dan AD guna proses penyidikan lebih lanjut, kasusnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. “Besok mereka akan kita limpahkan ke UPPA, karena sekarang masih hari libur. Saat ini untuk sementara keduanya masih berada di Polsek Ampelgading,” pungkas Trianto. (diy)