14 Februari 2025

`

Kasus Sengketa Tanah di Kabupaten Malang Masih Marak

3 min read
Perwakilan masyarakat Desa Tegalrejo, Kusnadi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Penyelesaian sengketa masalah tanah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Malang, terbukti dalam satu hari, Senin (29/10/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menerima tiga pengaduan sengketa tanah dalam kasus yang berbeda.

 

PENGADUAN pertama datang dari perwakilan masyarakat Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang yang mengadukan masalah proses sebagian sertifikasi tanah yang sampai kini tidak kunjung kelar. Kedua adalah sebagian masyarakat Dusun Sumbermas, Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang mempermasalahkan sengketa tanah dengan pihak Puskopad (Pusat Koperasi Primer Angkatan Darat) Kodam V Brawijaya.

Suasana hearing warga Desa Tegalrejo, dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang.

Sedangkan pengaduan terakhir datang dari warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang mempersoalkan lahan garapan dengan PTPN XII Pancursari.

Dalam hearing yang dilakukan secara bergantian, para perwakilan warga di temui oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, Didik Gatot Subroto yang didampingi Kuncoro dari fraksi PKB. Kepada awak media Didik menyampaikan bahwa sebagai representasi dari masyarakat, maka adalah tugas dari DPRD untuk menerima pengaduan warga Kabupaten Malang. “Itu adalah tugas kita, dan tanggung jawab kita, jadi aspirasi maupun pengaduan masyarakat kita tampung semua, kemudian kita coba memfasilitasi untuk penyelesaian masalahnya. Hari ini kita melakukan tiga kali hearing untuk kasus sengketa tanah,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang.

Terkait untuk kasus sengketa tanah warga Dusun Sumbermas, Desa Ringin Kembar dengan Puskopad, Didik mengaku akan memanggil para pihak untuk saling duduk bersama. “Kasus mereka sudah lama, dimana masyarakat berpatokan pada Surat Keputusan 263, yang bentuk fisiknya belum pernah saya lihat. Berdasarkan surat tersebut, masyarakat berpedoman pada keputusan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) bahwa tanah disitu tidak masuk area verponding yang hari ini dikuasai oleh Puskopad. Data itu yang kemudian digunakan oleh warga sebagai rujukan atau pijakan untuk menguasai tanah tersebut,” papar Didik.

“Untuk penyelesaian masalah, dalam waktu dekat ini kami akan mengundang semua pihak yang terlibat termasuk dinas terkait. Semua akan kami minta membawa datanya masing-masing dan silahkan dipresentasikan, sehinga nantinya bisa diurai pokok masalahnya,”kata anggota Fraksi PDIP.

Sedangkan menanggapi keluhan warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tiryoyudo, Didik menyatakan bahwa masalah itu muncul saat proses sertifikasi tanah milik warga yang dilakukan panitia sertifikasi dan pemerintah desa setempat. “Saat itu ada sertifikasi sebanyak 1.700 bidang, menurut pemerintah desa, sampai hari ini sudah mendistribusikan sertipikat sebanyak 1.128, diluar itu masih ada 301 sertipikat yang belum jelas keberadaanya dan 272 sertipikat di PT. Sumber Manggis,” beber Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang.

Masalah muncul saat 301 sertipikat yang dibawa oleh panitia, tak diketahui rimbanya, bahkan ada indikasi sertipikat milik warga tersebut dianggunkan ke pihak ketiga oleh panita. “Panitia sertifikasi Desa Jogomulyan akan kita pangil secepatnya, begitu juga BPN, nanti akan kita minta ketegasan dari BPN untuk membatalkan 301 sertipikat yang telah diterbitkan, jika benar telah dianggunkan oleh panitia. Kasihan warga, kalau seperti itu warga yang dirugikan. Untuk masalah ini Komisi I menargetkan akhir 2018 kasus ini sudah selesai,” janji Didik.

Sementara itu untuk permasalahan selisih paham antara warga Tegalrejo dengan PTPN XII Pancursari, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, akan segera melakukan konfirmasi Plt. Bupati Malang, HM. Sanusi. “Kan sudah ada sudah surat dari Setneg ke Bupati Malang, kita akan tanya sejauh mana progresnya, macetnya dimana, sampai hari ko belum ada tanggapan, padahal tanggapan itu nanti sebagai bahan pelaporan Setneg ke Presiden,” pungkas pria asal Singosari.

Secara terpisah, salah satu tokoh masyarakat Tegalrejo, Kusnadi mengatakan bahwa, sebagian masyarakat Desa Tegalrejo telah mengirimkan surat tentang penyelesaian sengketa lahan garapan warga Desa Tegalrejo, ke Presiden Joko Widodo, tertanggal 29 Maret 2018.

Menanggapi surat dari warga Tegalrejo, Kementerian Sekretariat Negara membuat surat No.B-2760/Kemensetneg/D-2/DM.05/07/2018 dengan tanggal 10 Juli 2018 yang ditujukan kepada Bupati Malang.

Dalam surat Kemensetneg tersebut meminta kepada Bupati Malang agar melakukan kajian dan penelitian terhadap permasalahan sengketa warga Tegalrejo dengan PTPN XII Pancursari, dimana hasil kajian atau penelitian pengaduan masalah dari Bupati Malang akan digunakan Mensetneg sebagai bahan laporan ke Presiden.

“Materi hearing kita dengan pihak DPRD adalah itu, karena sampai hari ini, surat balasan dari Bupati ke Setneg belum ada,” tandas Kusnadi sambil menunjukan salinan berkas surat yang dimaksud. (diy)