6 Februari 2025

`

Edarkan Narkoba, Dua Bersaudara Asal Gadang Dibekuk BNN

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua bersaudara AF (27) dan kakaknya JS (34), warga Jl. Gadang, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus meringkuk di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, sejak, Rabu (24/10/2018).

 

 

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sigiarto, bersama kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas di kantor BNN Kota Malang.

PASALNYA, keduanya dibekuk dikarenakan kompak bermain haram narkotika, dengan beragam jenis. Bahkan, dalam penangkapan, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan, karena mencoba kabur.

Namun, setelah petugas menabrak motor  tersangka, di kawasan Jl. Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, akhirnya bisa dibekuk tanpa ampun.

“Sempat diberikan tembakan peringatan, karena kabur. Karena itu, selanjutnya petugas menabrak motor tersangka, sehingga bisa ditangkap,” tutur Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiarto, Jum’at (26/10).

Dari penangkapan itu, petugas melakukan interogasi kepada tersangka. Dari pengakuanya, ia telah berbisnis barang haram sejak satu tahun lalu. Ia mengaku, mendapatkan barang dari kakaknya kandungnya (JS) yang juga seorang sopir. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap JS di rumahnya.

“Tersangka JS, mendapatkan barang dari seseorang dari Semarang, hingga kini masih dalam pengejaran. Mereka berbisnis karena perkenalan sebelumnya, saat di Jakarta. Dalam 5 kilogram pembelanjaan, biasanya habis dalam 3 – 4 bulan. Sabu dibeli Rp 1,2 juta / gram dan dijual Rp 1,5 juta. Sementara ganja beli Rp 700 per 5 gram dan dijual sekitar Rp 1 juta, motifnya ingin kaya secara cepat,” lanjut Bambang.

Dari tersangka AF, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 15 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik narkotika jenis ganja kering seberat 2,3 kg, 2 buah HP dan timbangan digital.

Sementara dari kakaknya, diamankan 1 bungkus berisi sabu berisi 7,5 kg, ganja kering 1 kg, 1 set alat hisap, 1 buah buku tabungan dengan transaksi ratusan juta, buku catatan transaksi, 2 HP, timbangan digital.

“Total barang bukti yang bisa diamankan dari kedua tersangka 58,5 gram sabu dan ganja kering 3,3 kilogram. Ini juga merupakan tangkapan terbesar,” pungkasnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Kota Malang untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup. (ide)