27 Maret 2025

`

DPRD Jatim Tuntaskan 3 Raperda

1 min read

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur selama bulan Ramadhan 2016 ini akan mengesahkan sedikitnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Penguatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta pencabutan beberapa perda. Mampukah?

Irwan Setiawan selaku pimpinan badan pembentukan peraturan daerah (Baperda) membeberkan pada bulan Juni, pihaknya akan mengesahkan sedikitnya tiga Raperda, yakni 1. Raperda Penguatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, 2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan 3. Pencabutan beberapa perda.
Irwan Setiawan, Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) menjelaskan, tiga raperda itu sebenarnya sudah bisa disahkan pada Mei ini. “Namun karena ada mekanisme baru, yaitu fasilitasi oleh Kemendagri baru bisa ditetapkan dalam paripurna,” katanya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur ini mengungkapkan, ada sejumlah perda yang masuk daftar akan dicabut, seperti Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008.
Ada juga Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur, serta Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
“Ada beberapa perda yang kita cabut atau batalkan. Semua itu akan dilakukan dalam sidang paripurna,” ujarnya.* (siagaindonesia.com)