DPPKA Kabupaten Malang, Mutakhirkan Data, Gali Potensi PBB
3 min readSejak diberlakukannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai 1 Januari 2010, mulai tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Malang telah melaksanakan pendaerahan PBB. Dengan demikian, sejak saat itu, proses bisnis pengelolaan pajak telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten Malang, mulai pendataan, penetapan, penerbitan SPPT dan DAKP hingga dengan proses perbaikan data.
Berdasarkan data DPPKA, sejak tahun 2014 sampai 2016, terdapat 25.393 ajuan pelayanan dari wajak pajak. Dari jumlah tersebut, telah terselesaikan pembetulan sebanyak 800 berkas, mutasi 17.907 berkas, data baru sebanyak 1371 berkas, pengurangan 3439 berkas, pembatalan 1466 berkas, keberatan 404 berkas, dan pengurangan denda administrasi sebanyak 8 berkas.
“Untuk penggalian potensi PBB, telah dilakukan pemutakhiran data PBB pada 38 desa yang berada di 8 kecamatan, khususnya untuk daerah-daerah urban yang berbatasan dengan Kota Malang dan berada pada poros jalan,” kata Joko, Sekretaris DPPKA yang mewakili Kepala DPPKA Willem Petrus Salamena.
Selain itu, masih kata Willem Petrus Salamena, untuk validasi piutang telah dilakukan himbauan, konfirmasi dan penagihan untuk piutang di atas Rp 400 ribu. Hasilnya, terdapat 1479 wajib pajak, dan sampai saat ini terdapat pembayaran piutang PBB sebesar Rp 2.619.425.659.
“Sedangkan untuk penghapusan piutang PBB yang sudah kedaluwarsa belum dilakukan, karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sehingga pada tahun 2015, target penerimaan PBB yang ditetapkan sebesar Rp 50 miliar, terealisasi sebesar Rp 52.188.653.540 atau 104,38 %. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB dan betapa pentingnya PBB untuk pembangunan,” jelasnya.
Pada tahun 2016 ini, DPPKA telah mentargetkan penerimaan PBB sebesar Rp 52,500 miliar dan telah diterbitkan SPPT-PBB untuk 1.359.180 obyek pajak dengan pokok ketetapan sebesar Rp 65.127.109.826, meliputi Buku 1 dan 2, yaitu ketetapan sampai dengan Rp 500 ribu yang pemungutannya dilakukan oleh kecamatan, desa dan kelurahan sebanyak 1.352.718 lembar dengan pokok serapan sebesar Rp 42.206.511.857.
Sedangkan Buku 3, 4 dan 5 yaitu ketetapan di atas Rp 500 ribu sebanyak 6.462 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp 22.920.597.969 yang pe-mungutannya dilakukan oleh DPPKA.
Implementasi UU 28/2009
Dengan berlakunya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan 11 Pajak Daerah dan 3 Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Salah satu dari sebelas Pajak Daerah yang ditetapkan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pada UU tersebut ditegaskan, paling lambat 1 Januari 2014 seluruh pemerintah kabupaten/kota mendapatkan kewenangan untuk memungut PBB-P2. Tahun 2014 ini merupakan tahun pertama bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam melaksanakan Pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah yang terencana, tepat dan pasti agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna.
Mantan Wakil Bupati Malang ini menambahkan, dengan beralihnya PBB-P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pengenaan PBB-P2 dan dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena potensi PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Malang cukup besar. Potensi ini akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perkembangan pembangunan pada bidang properti atau perumahan, investasi serta bidang usaha lainnya. Untuk itu diperlukan pengelolaan yang profesional, kesungguhan dan kontrol yang baik sehingga menjadi sebuah energi baru dalam pembiayaan pembangunan,” jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini berharap, dengan adanya harmonisasi dan sinergi yang baik antara DPPKA, Camat, Kepala Desa/Lurah sebagai lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pemungutan PBB, tentu pendapatan PBB akan makin meningkat. w