8 Februari 2025

`

DPO Maling Laptop Diberangus Polisi

1 min read
Moch. Sihafudin tersangka pelaku pencurian yang dibekuk jajaran Polsek Bantur.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Moch Sihafudin (19) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ditangkap jajaran Polsek Bantur, Rabu (26/9) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

 

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, Ipda.Eka Yuliandri Aska membenarkan penangkapan Sihafudin. “Tadi pukul 11.00, jajaran Polsek Bantur berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” terang Aska.

Barang bukti laptop.

Sihafudin ditangkap karena melakukan pencurian laptop milik Dianing (31) warga Dusun Sukosari, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama temannya FM yang masih buron. “Pelaku pada Jumat (3/8) disangka melakukan tindak pencurian di rumah korban Dianing, dengan modus mencongkel jendela saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian mengambil tanpa ijin laptop korban yang disimpan di lemari pakaian,”jelas Kasubag Humas Polres Malang.

Usai mengasak laptop milik Dianing, Sihafudin dan FM kabur ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas. Meski sempat kehilangan jejak, jajaran Polsek Bantur tetap melakukan penyelidikan, sampai akhirnya diperoleh informasi jika tersangka kembali di rumahnya.

Tak ingin kehilangan buruan, Unit Reskrim Polsek Bantur segera membekuk Sihafudin. “Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Bantur. Kepadanya dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas Aska. (diy)