3 Oktober 2024

`

Dituntut 15 Tahun Penjara, Kakek Pembunuh Pacar Tobat

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sukiman alias Sudrun (75), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut 15 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/06/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutini, SH.

 

Sukiman alias Sudrun (75), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut 15 tahun penjara karena diduga membunuh kekasihnya.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sudrun sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap Painah (65), warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. “Atas perbuatannya tersebut,  terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara,” tutur Sutini, SH, dalam persidangan di PN Kepanjen.

Menanggapi tuntutan JPU, Mbah Sudrun meminta keringanan kepada majelis hakim. “Kami mohon keringanan hukuman Pak Hakim. Karena akan dipanggil Ilahi,” kata Sudrun.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Edy Anyonno, SH, tersebut,  Mbah Sudrun mengaku bersalah telah membunuh wanita yang teman dekatnya tersebut. Untuk itu, disisa umurnya, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan menebus dosa-dosanya. “Kami akan bertaubat Pak Hakim. Khawatir tidak ada waktu bila dihukum berat di penjara,” ucap Sudrun.

Permintaan keringanan hukuman pada terdakwa juga disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Abdul Halim, SH. Menurutnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa terlalu berat berdasar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena dalam persidangan terbukti tidak ada rencana dalam pembunuhan tersebut. “Terdakwa dalam situasi tersebut kan khilaf dan alpa. Jadi spontanitas,  karena sakit hati,” kata Abdul Halim.

Sidang kasus pembunuhan di PN Kepanjen dengan terdakwa Sukiman alias Sudrun.

Seperti pernah diberitakan, Painah (65),  warga Dusun Purwodadi RT 04 / RW 13 Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditemukan tewas Sabtu (27/01/2018) di dekat pasar yang menampung PKL (pedagang kali lima) di Kelurahan Dampit. Saat ditemukan, ada luka di kepala korban seperti bekas pukulan.

Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari, kala itu membenarkan penemuan jenazah Painah tersebut.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dampit, Iptu. Soleh Mas’udi menjelaskan, jenazah PKL ini  ditemukan tidak jauh dari tempat korban berjualan. “Korban  adalah pedagang di pasar kaki lima Dampit. Jenazahnya ditemukan di sebuah tanah kosong,  dekat tower BTS (Base Transceiver Station) milik perusahan telekomunikasi,” papar Soleh.

Mantan Kasubag Humas Polres ini menambahkan, saat ditemukan, korban dalam posisi telentang dengan setengah telanjang, dan terdapat luka di bagian kepalanya. “Benar, ada luka di bagian kepalanya. Diduga akibat hantaman benda tumpul. Selanjutnya tidak ditemukan luka lain,”jelasnya.

Kesimpulan Polisi yang menduga luka di kepala korban akibat  hantaman benda tumpul, diperkuat dengan ditemukannya batu kali tidak jauh dari tubuh korban, yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban.

Apakah korban meninggal karena pembunuhan? Soleh Mas’udi tidak menampiknya. “Melihat adanya luka di kepala, dan temuan beberapa hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red), diduga memang korban meninggal karena penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Tak berselang lama setelah jazad Painah ditemukan, akhirnya Polisi menangkap Sukiman alias Sudrun (75), warga Dusun Krajan, Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dia tega  membunuh selingkuhannya itu gara-gara tak bisa ereksi.

Pengakuan ini disampaikan Sudrun kepada Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah saat diperiksa, Rabu (31/01/2018) di Polres Malang. “Motif pembunuhan karena  asmara. Antara korban dan tersangka  menjalin suatu hubungan (asmara). Mereka kemudian berjanji untuk bertemu, kemudian mereka berniat melakukan hubungan badan,” kata  Deky kepada wartawan.

Karena alat kelamin Sudrun tidak bisa ereksi, Painah pun kecewa, sehingga mengumpat dan menendang pelaku. Tak ayal,  kakek renta yang punya dua orang anak dan  dua orang cucu ini  emosia.  “Mendapat perlakuan seperti itu, pelaku menjadi khilaf,  akhirnya memukul kepala korban menggunakan batu kali sampai  meninggal dunia,” ungkap Wakapolres Malang.

Meski sudah menghilangkan nyawa Painah, wanita yang sudah dua puluh tahun menjadi pasangannya, tidak ada rasa penyesalan yang nampak di raut wajah Sukiman alias Sudrun. “Ya biar kapok. Bagaimana lagi, saya sendiri khilaf, ” kata Sukiman alias Sudrun dengan nada santai kepada Polisi.

Menurut Sudrun, meski dia selingkuh dengan Painah, namun setiap kali bersenggama, dia selalu memberi uang kepada korban. ”Mesti saya kasih uang. Biasanya Rp 20 ribu, ”kata Sukiman.   (diy)