17 April 2025

`

Disterilisasi, Warga Jl. Sartono, Malang Akan Gugat PT KAI

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah warga di kawasan Jl. Sartono, SH, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, keberatan dengan seterilasi yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Mengingat, yang digunakan dasar sterilisasi adalah peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN). Karena itu mereka akan menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Malang.

 

Warga yang terkena dampak sterilisasi bersama kuasa hukum, Faris Aldiano Phoa, SH, dan Viktor Marpaung, SH.

 

MENURUT warga, yang diwakili kuasa hukumnya, Faris Aldiano Phoa, SH, dan Viktor Marpaung, SH, sejatinya  sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018. Di Perpres itu, sudah ada regulasi yang mengatur tentang penanganan dampak sosial, salah satunya terkait korban penggusuran atau  sterelisasi lokasi. Bahkan, dalam perpres itu juga mengatur harus ada rekomendasi dari pemerintah propinsi setempat.

“Di era Presiden Jokowi ini, telah ada peraturan presiden terkait penanganan dampak sosial, yakni Perpres Nomor 62 tahun 2018. Namun, PT KAI menggunakan aturan Menteri  BUMN atau Permen BUMN,” terang kuasa hukum warga, Faris Aldiano Phoa, SH,  dan Viktor Marpaung, SH, Kamis (16/01/2020) siang.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap PT KAI. Menurutnya, terkait besaran ganti rugi, belum ada kesepakatan dengan warga. Ia mengaku, memang ada pertemuan yang membahas hal itu, namun belum ada titik temu. Menurut PT KAI, penandatangan berita acara adalah kesepahaman.

“Belum ada kesepakatan tentang besaran ganti rugi. Karena nilainya hampir sama dengan tahun 2010. Padahal saat itu, tahun 2019, nilai uang kan sudah berbeda. Keinginan kami adalah sebagaimana perpres yang sudah ada dijalankan,” kata Faris Aldiano Phoa, SH.

Lebih lanjut, Faris  menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Daop 8 dan PT KAI pusat. Namun hingga saat ini belum ada balasan. Ia menyatakan,  keberatan warga akan disampaikan pada saat di persidangan. (ide/mat)