Pesta Miras Bawa Sajam, Bocah 20 Tahun Dibui
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – MRA (20), warga Jl. Jodipan Wetan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, digelandang ke Mapolresta Malang Kota, Rabu dini hari (15/01/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, karena atas dugaan kepemilikan sejata tajam (sajam). Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“IA DIAMANKAN di sekitar Stadion Gajayana. Karena mencurigakan, petugas menggeledah dan ditemukan senjata tajam di jok sepeda motornya. Akhirnya, digeladang petugas untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata saat ungkap kasus, Jumat (17/01/2020) siang.
Peristiwa ini berawal saat Satuan Sabhara Polresta Malang Kota, melakukan giat patroli di sekitar lokasi. Pada saat itu, Rabu dini hari (15/01/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, Patroli Sat Sabhara melihat 2 orang perempuan dan satu orang laki laki sedang pesta miras di pinggir jalan.
“Petugas curiga dan mendatangi lokasi. Satu orang perempuan kabur. Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sajam yang dibawa untuk bela diri. Jaga-jaga kalau ada perkelahian, maka menggunakan senjata itu,” lanjut Leo. (ide/mat)