Diskominfo Kabupaten Malang dan Masyarakat Ampelgading Perangi Peredaran Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama masyarakat, berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan mengusung jargon “Gempur Rokok Ilegal” Diskominfo terus melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat.


SEPERTI yang dilakukan Selasa (29/06/2021) sore. Sebanyak 100 undangan yang terdiri masyarakat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Pemerintah Desa, RT/RW, aparat kecamatan se Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dikumpulkan di Hotel Aliante, Kota Malang, mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Dari sosialisasi ini, mereka diberi pemahaman tentang rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Hj. Aniswaty Aziz, SE, MSi, saat membuka sosialisasi mengatakan, sebagai salah satu daerah yang dinilai paling tinggi jumlah pelanggaran dan penindakan peredaran rokok ilegal, sudah menjadi komitmen bersama pemerintah dan masyarakat untuk berkontribusi bersama memerangi peredaran rokok ilegal.

“Caranya adalah dengan terus mensosialisikan berbagai jenis pelanggatan cukai agar semakin dipahami dan dimengerti masyarakat luas ,” kata Aniswaty Aziz.
Dengan mengusung jargon “Gempur Rokok Ilegal”, Aniswaty Aziz menandaskan, pihaknya bertekad akan terus memberikan pemahaman berbagai macam pelanggaran di bidang cukai dengan melakukan sosialsiasi kepada masyarakat. Dengan sosialisasi yang dilakukan secara masif itulah ia berharap jumlah pelanggaran cukai di Kabupaten Malang bisa ditekan secara maksimal.
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung selama dua hari ini bakal diisi pemateri dari Pemkab Malang. Di antaranya, Kepala Diskominfo Aniswaty Aziz, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Amarta Faza, serta petugas dari Kantor Bea Cukai Malang.
Aniswaty menerangkan, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/MK/07/2020, diberikan pemerintah pusat kepada daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke kabupaten/kota di Jawa Timur. Pada tahun anggaran 2021, Kabupaten Malang menerima transfer DBHCHT sebesar Rp 85 miliar. (div/mat)