29 Maret 2024

`

Dinas Kominfo – Bea Cukai Ajak Masyarakat Pagelaran Tolak Rokok Ilegal

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama Kantor Bea Cukai Type Madya Malang, mengajak masyarakat se Kecamatan Pagelaran untuk mengenali jenis pelanggaran cukai, mulai rokok ilegal, tembakau, dan kondisi pita cukai rokok.

 

Pemateri dari Kantor Bea Cukai Type Madya Malang, menyampaikan materi saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di hari kedua, Kamis (07/10/2021) di The Aliante Hotel and Convention Center, Malang.

 

AJAKAN ini disampaikan saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di hari kedua, Kamis (07/10/2021) di The Aliante Hotel and Convention Center,  Malang.

Dalam sosialisasi hari kedua yang diibuka Kepala Seksi Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Malang, Elisabeth Ludji, SE, MM, tersebut, banyak ilmu baru yang didapat para peserta. Materi yang disampaikan Dian Purwanto, selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC TMC Malang, misalnya, merupakan hal baru bagi peserta dari Kecamatan Pagelaran.

Para peserta dari Kecamatan Pagelaran mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Malang di hari kedua, Kamis (07/10/2021) di The Aliante Hotel and Convention Center, Malang.

Demikian pula materi yang mengupas identifikasi keaslian pita cukai 2021 oleh Sunu Nugroho, selaku pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, juga sangat penting bagi peserta. Intinya, materi yang disampaikan para pemateri, meliputi cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal, sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai khususnya terkait rokok ilegal, hingga praktik mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun 2021, sangat diperlukan masyarakat.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan hingga akhir tahun. Harapannya, dengan mengedukasi masyarakat maupun perangkat desa dan kecamatan, angka peredaran rokok ilegal di daerah-daerah semakin bisa ditekan,” ujar Dian Purwanto di sela-sela sosialisasi.

Sunu Nugroho yang menjelaskan perihal  Ketentuan di Bidang Cukai, berharap masyarakat lebih mengerti,  sadar, dan menolak apabila ada penawaran rokok-rokok ilegal. “Setiap tahun desain pita cukai selalu mengalami perubahan. Demikian pula dengan teknik identifikasinya, juga selalu berkembang. Oleh sebab itu, masyarakat, instansi terkait,  dan setiap pegawai Bea Cukai, dituntut untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan tugas pengawasan dan pelayanan,” katanya.

Sunu menuturkan, desain pita cukai tahun 2021 bertemakan biota laut. Tema tersebut dipilih karena Indonesia merupakan negara maritim. “Dengan warna dasar kertas yang kebiruan, pita cukai tahun 2021 juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang mirip dengan uang kertas, seperti hologram, serat mikrofiber, dan cetakan tajam. Untuk melihat keaslian pita cukai dapat menggunakan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan pancaran sinar ultra violet (UV),” jelasnya.

Sementara itu, peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti paparan materi cukai. Mereka pun  ikut  mempraktekkan cara mengidentifikasi pita cukai tahun 2021, serta banyak mengajukan pertanyaan seputar pita cukai.

Sementara itu, sosialisasi di hari pertama, Rabu (06/10/2021), anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, S.pd, menjelaskan pentingnya sosialisasi tersebut. “Selama ini sosialisasi yang dilakukan Pemkab Malang sangat efektif. Sehingga bisa menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Karena itu Sudarman mengapresiasi langkah Dinas Kominfo Kabupaten Malang yang konsisten menggelar Sosialisasi Cukai melalui program Gempur Rokok Ilegal.

Di akhir acara,  para peserta diajak  bermain game online KAHOOT. Di acara ini,  para peserta menjawab pertanyaan seputar materi sosialisasi. Bagi 10 orang yang menjawab dengan cepat dan benar,  diberi hadiah.  (div/mat)