Dilantik Jadi Sekda, Bupati Berharap Wahyu Jadi Contoh Bagi ASN
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, resmi menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggantikan Ir. Didi Budi Muljono, MT, yang memasuki masa pensiun. Ini setelah dia dilantik Bupati Malang, HM Sanusi, Senin (20/07/2020) pagi di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

IKUT menyaksikan pelantikan doktor jebolan Universitas Merdeka Malang ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakorwil III Jawa Timur, serta sejumlah undangan dari Forkopimda Malang Raya.

Kepada Wahyu Hidayat, Bupati Malang, HM Sanusi, meminta agar mampu melaksanakan tugas sebaik mungkin untuk membantu dirinya menjalankan roda pemerintahan. Wahyu juga diminta dapat memberikan contoh yang baik bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Misaalnya, datang di kantor 15 menit lebih awal dari jam masuk ASN lainnya, yakni pukul 08.00 WIB.
”Beri contoh yang baik. Sekda, kalau perlu, berdiri di depan pintu. Dengan datang lebih awal, bisa tahu siapa saja ASN yang terlambat. Sekda juga harus loyal terhadap pimpinan dan berjalan beriringan. Jangan sampai bupatinya ke utara, sekdanya ke timur. Bupati masih menghadiri kegiatan, sekdanya malah ngilang. Kalau bisa, contoh Sekda Provinsi Jatim yang kemana-mana setia mendampingi ibu gubernur,” pinta bupati.

Bupati juga meminta agar Wahyu Hidayat memfokuskan tenaga, perhatian, dan pikiran guna mendukung aktifitas pemerintahan, baik yang bersifat pelayanan, pengaturan, pemberdayaan, serta pembaharuan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif, serta pelayanan administratif.
Dengan melihat tugas dan fungsi tersebut, masih kata bupati, peran sekretaris daerah sangat vital dalam membantu bupati. “Makanya diperlukan sekretaris daerah yang memiliki frame work dan alur pikir yang sama dengan bupati. Sesuai tuntutan reformasi birokrasi dan semangat revolusi mental, sekretaris daerah harus mengedepankan efektivitas dan akuntabilitas, sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya. (iko/mat)