1 Juli 2025

`

Digugat Menantu, Mertua Harus Bayar Rp 555.952.848

2 min read
Wiwiek Marlina di kantor PN Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Gugatan Wiwiek Marlina (39), warga Jl. Terusan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur kepada mertuanya, Conny Kurniawati (68), warga Jl. Yulius Usman,  Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Tergugat  harus membayar Rp 555.952.848 kepada penggugat.

 

MENURUT Humas PN Kota Malang, Djuanto, SH, MH, keputusan ini diambil saat sidang  putusan, Selasa (16/03/2021) siang. “Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengabulkan gugatan perkara nomor 191/Pdt.G/2020/PN Mlg. Sebagaimana putusan Majelis Hakim, mengabulkan gugatan penggugat. Amar putusannya, menghukum tergugat membayar sejumlah Rp 555.952.848,” katanya, Rabu (17/03/2021).

Humas PN Kota Malang, Djuanto, SH, MH, menambahkan, dengan putusan tersebut, tergugat mempunyai waktu 14 hari sejak tanggal putusan, apakah akan menempuh langkah hukum lain atau tidak.

Apakah ada batas waktu pembayaran? Menurut  Djuanto, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan Mahkamah Agung (MA). Karena masih ada upaya hukum lain.

Sementara itu, Wiwiek,  selaku penggugat menerangkan, permasalahan itu diawali saat dirinya menikah dengan anak dari mertuanya. “Tahun 2004, saya nikah dengan anak dari tergugat. Dengan suami, saya punya 2 orang anak. Kemudian di tahun 2013, suami saya meninggal. Saya melanjutkan usaha mie di Jl. Borobudur, Blimbing, Kota Malang. Namun pada  Januari 2017, saya diminta untuk mengosongkan rumah usaha tersebut,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Wiwiek,  sekitar 2 tahun setelah suaminya meninggal, tergugat meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 500 juta. Rencananya untuk biaya renovasi.  “Namun saya tidak ada uang. Akhirnya pinjam ke Bank Panin dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM)  ruko di Jalan Terusan Borobudur, Blimbing, Kota Malang atas nama mertua,” terang Wiwiek.

Waktu itu, masih kata Wiwiek, yang mengajukan pinjaman ke Bank Panin adalah  dirinya (penggugat)  dengan persetujuan tergugat (Conny Kurniawati). Hal ini dikuatkan dengan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan.  Setelah semua persyaratan terpenuhi, ahirnya Bank Panin memberi pinjaman kepada penggugat sebesar Rp 500.000.000 dengan pengembalian 36 kali angsuran plus bunga.

“Dari pinjaman itu, saya mengangsur Rp 16,5 juta/ bulan. Sampai angsuran ke 33, saya terus tanyakan pengembalianya. Katanya tunggu lunas. Akhirnya 3 kali angsuran terakhir, saya tidak membayar. Kemudian dilunasi sendiri. Tapi sertifikat diambil sendiri. Untuk itu saya gugat untuk pengembalian uang saya dan bunganya total Rp 555.952.848,”  terang Wiwiek.

Terkait putusan itu, kuasa hukum tergugat, Rudy Murdany, SH,  menerangkan, pihaknya akan banding. “Perkara ini menurut kami sebenarnya ne bis in idem (terdakwa  tidak boleh diadili  lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya). Makanya  kita akan lakukan upaya banding atas putusan ini,” terangnya. (aji/mat)