Diduga Bawa Sabu, Janda Asal Pasuruan Dibui
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – M (41), janda asal Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibekuk Opsnal Satuan Narkoba Polresta Malang Kota, di Malang, Jumat (30/12/2022) lalu. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 20,45 gram.
KASAT Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya. “Berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, akhirnya tersangka bisa ditangkap. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 20,45 gram,” katanya, Selasa (03/01/2023).
Kompol Dodi Pratama menjelaskan, setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir narkoba. Ia nekat menjadi kurir narkoba demi untuk kebutuhan hidup.
“Saat kami periksa, tersangka mengaku selain sebagai kurir, juga sebagai pengguna narkoba. Dari pengakuannya, sabu itu didapatkan dari temannya yang berinisial T,” lanjut Kasat.
Atas perbuatannya, M terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. Ia bakal dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Hingga saat ini, kasus narkoba ini masih terus kami kembangkan. Mengingat masih ada DPO,” pungkasnya. (aji/mat)