Akhir 2022, Polresta Ungkap 1.076 Kasus
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tahun 2022 sudah ditutup. Sejumlah kasus berhasil diungkap jajaran Polres Malang Kota, Jawa Timur. Jumlahnya cukup banyak, 1.076 kasus dari 951 laporan atau naik 113 persen. Namun ada juga kasus yang belum berhasil diungkap. Di antaranya, penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang melibatkan perguruan pencak silat dan pembunuhan mahasiswi.

KAPOLRESTA Malang, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan, ada dua kasus pembunuhan. “Satu kasus sudah terungkap. Tinggal satu kasus dengan korban mahasiswi yang masih dalam proses pendalaman. Sedangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang melibatkan perguruan pencak silat, ada tiga kasus. Satu kasus telah berhasil diungkap,” katanya, Sabtu (31/12/2022) siang.
Sementara kasus narkoba ada 240 kasus. Barang buktinya sebanyak 28,611 kilogram sabu, ganja 38,013 kilogram, 19 batang pohon ganja, 206 butir pil ekstasi, dan 330.393 butir pil koplo.
Dia menambahkan, pihaknya menutup tahun 2022 dengan sejumlah capaian. Di antaranya, 1.076 kasus dituntaskan dari 951 laporan atau naik 113 persen. Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba terdapat 240 kasus yang diungkap, dengan 459 tersangka. “Kasus yang menonjol curat 98 kasus. Untuk curas 9 pengunkapan dari 12 kasus. Sedangkan curanmor ada 301 kasus. Yang berhasil diungkap 245 kasus,” terang Kapolresta Malang Kota, saat penyampaian capaian akhir 2022. (aji/mat)