25 April 2025

`

Dengan Tenang Terduga Pembunuh Istri Siri Peragakan 55 Adegan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – SF (56),  tersangka pembunuhan kepada istri sirinya, Ratna Darumi (56), warga Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, memperagakan 55 adegan saat rekonstruksi, Kamis (07/10/2021) .

 

Tersangka saat memperagakan aksinya dihadiri Polisi, Jaksa, dan Penasehat Hukum.

 

KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, menjelaskan, tersangka memperagakan aksinya dengan jelas, mulai masuk rumah, saat menghabisi korban di kamar mandi, hingga memasukan jenazah ke mobil dibawa ke rumah sakit.

SF, terduga pembunuhan saat rekonstruksi.

“Rekonstruksi ini untuk pengetahui secara detail kejadian per kejadian. Tersangka memperagakan 55 adegan. Tidak ada temuan baru, masih sama dengan yang diceritakan tersangka,” terang Kompol Tinton Riambodo,  ditemui di lokasi reka ulang, Kamis (07/10/2021).

Dalam reka ulang itu, hadir juga anak korban, Bayu, yang sekaligus menjadi saksi dan pelapor. Selain itu dihadirkan juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, SH,  serta Kuasa Hukum tersangka, Helly, SH, MH.

“Kami hadirkan juga dari Pidana Umum Kejaksaan Negeri. Tujuanya, untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara ini. Hasil reka ulang masih pembunuhan berencana,” lanjut Tinton.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, menerangkan, pihaknya memang ikut menyaksikan adegan rekonstruksi reka ulang. “Ya, kami menyaksikan. Selanjutnya menunggu berkas perkara dari pihak Polresta Malang Kota, untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu menjadi dasar untuk membuat surat dakwaan,” tuturnya.

Sementara itu, Helly, SH, MH bersama Irwina Vindri, A,SH,  dan Sigit Angga Pratama, SH,  menerangkan, sebagaimana diatur Undang – Undang, jika ancaman di atas 5 tahun, harus ada penasehat hukumnya. “Tugas kami mengawal hak-  hak pelaku. Meskipun secara hukum perbuatannya tidak dibenarkan, namun pelaku juga punya hak yang harus diterima,” kata Helly.

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan anaknya, di kamar mandi rumahnya, Sabtu (18/09/2021) dini hari.  Saat itu muncul dugaan jika korban meninggal dengan tidak wajar. Dari kejadian itu, teman maupun anak korban mencurigai seseorang. Kecurigaan itu mengarah kepada Sofian (56) yang juga suami siri korban.

Selanjutnya, Minggu (19/09/2021), anaknya melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Dan petugas memulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan Polisi, korban dihabisi di kamar mandi, dengan cara dipukul berkali-kali di bagian kepala menggunakan  palu.

Usai beraksi, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam, namun dilakukan dari luar kamar. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.  Tersangka ingin mengesankan seolah- olah korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Kini tersangka terancam pasal  340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati.  (aji/mat)