8 Februari 2025

`

Dana Program Indonesia Pintar Murid SDN Jatikerto Disunat

2 min read
SDN Jatikerto 01 Kromengan,
Salah satu wartawan berada di pintu gerbang SDN Jatikerto 01 Kromengan, Kabupaten Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri 01 Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ST (30), Jumat (01/06/2018) mengeluh, karena dana PIP (Program Indonesia Pintar) untuk anaknya, disunat.

 

DITEMUI di rumahnya, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Jumat siang, ibu rumah tangga yang menyekolahkan puterinya di SDN Jatikerto 01 ini menyatakan, anak perempuannya mendapat bantuan dana tunai PIP sebesar Rp 450 ribu.

“Tapi yang diterima cuma Rp 300 ribu. Ada potongan Rp 150 ribu. Yang Rp 50 ribu, katanya untuk tabungan di bank. Sedangkan yang Rp 100 ribu untuk biaya foto copy dan administrasi pihak sekolah,” terang ST ditemui di rumahnya seraya meminta agar identitasnya tidak dicantumkan.

SDN Jatikerto 3
Gedung SDN Jatikerto 3 Kromengan.

Pemotongan Rp 150 ribu itu, menurut ST, dilakukan pihak sekolah setelah melalui berbagai musyawarah. “Tadinya mau dipotong setengah, tapi banyak wali murid yang menolak. Akhirnya diajak rapat dan disepakati dipotong Rp 100 ribu. Katanya, yang Rp 25 ribu untuk biaya materai dan foto copy. Sedangkan yang Rp 75 ribu untuk biaya administrasi pihak sekolah yang telah mencairkan dana PIP,” paparnya.

Sebelum ke bank yang telah ditunjuk untuk mencairkan dana PIP bagi puterinya, ST harus menyetorkan uang Rp 100 ribu kepada pihak sekolah. Selanjutnya pencairan dana PIP dilakukan tanggal 11 April 2018 silam.

Tak hanya di SDN Jatikerto 01. Masih di desa yang sama. Ddiuga, SDN Jatikerto 03 juga melakukan hal yang serupa. Ditemui di rumahnya, RH yang puteranya masih duduk di kelas 1 SDN Jatikerto 03, memaparkan bahwa ‘pungli’ yang dilakukan oleh pihak sekolah jauh lebih parah daripada di SDN Jatikerto 01.

“Dana PIP untuk anak saya yang seharusnya diterima Rp 450 ribu, hanya sampai Rp 225 ribu saja. Bahkan yang memotong langsung pihak bank. Kata petugasnya, hanya dapat Rp 225 ribu (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ,” beber RH, Jumat (01/06/2018).

Menurut RH, sebelum melakukan pencairan dana di bank, pihak sekolah telah memberi pengarahan bahwa akan ada pemotongan untuk dana PIP. “Katanya untuk dibagi kepada murid lain yang tidak mendapat dana PIP,” ujar RH.

Ironisnya, setelah melakukan pencairan dana PIP untuk anaknya, buku tabungan untuk rekening PIP dikembalikan ke pihak SDN Jatikerto 03. “Setelah menarik uang, bukunya saya kembalikan ke sekolah, karena diminta sekolah,” kata RH.

Terkait dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan secara terorganisasi oleh SDN di Jatikerto, Kordinator Pengawas Kecamatan Kromengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Miseno menyatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan pungli tersebut. “Informasi itu pastinya akan kita dalami. Jika memang benar telah terjadi praktek seperti itu, uang yang telah dipungut dari para siswa harus dikembalikan,” tegas Miseno.

Miseno juga menambahkan, berdasarkan aturan, dana PIP seharusnya diterimakan secara utuh. “Dana PIP itu digunakan untuk membeli keperluan siswa, seperti buku, tas maupun sepatu. Jadi, tidak dibenarkan jika dilakukan pemotongan,” pungkas Miseno. (diy)