13 Desember 2024

`

Jual Sabu, Warga Sumpil Lebaran di Penjara

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Heru (31), warga Jl. Sumpil Gg 1 B, RT. 5 / RW. 4, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, terancam lebaran di penjara. Pasalnya, dia dibekuk Polisi karena tertangkap tangan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

 

Polisi merilis tersangka kurir sabu.

 

Tersangka kurir sabu digelandang polisi.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi.

HERU diringkus saat mengantar pesanan sabu di tepi Jl. Raya LA. Sucipto, Gang Makam Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jum’at (25/05/2018). Saat itu, barang bukti yang dipegang tangan kiri, langsung dibuang di halaman rumah warga.

“Tersangka tertangkap tangan membawa sabu yang diantar kepada pemesannya. Setiap kali mengantar barang, ia mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,” tutur Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, Rabu (30/05/2018).

Heru, tertangkap tangan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek melanjutkan, dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1 gram, 1 unit sepeda motor V- Xion warna hitam N 4099 BY sebagai sarana.

“Kurir narkoba ini melanggar pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009  UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Saat ini, Polisi terus mengembangkan jaringan narkoba lewat tersangka, termasuk darimana barang didapat dan kemana barang diantar. (ide)