COVID Melandai, Retribusi Pasar Tembus 75%
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Di tengah pandemi COVID-19 gelombang kedua yang sangat dahsyat, ternyata tak berpengaruh signifikan terhadap capaian Retribusi Pasar . Buktinya, dari hasil rapat evaluasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 5 Oktober 2021 lalu, realisasinya sudah mencapai 75% dari target sekitar Rp 7,3 miliar.


MELIHAT capaian ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, Msi, optimis pada tahun anggaran 2021 ini, retribusi pasar bakal melebihi target. “Bahkan, jika melihat masih ada sisa waktu tiga bulan ke depan (Oktober, November, Desember), semoga saja bisa melebihi target. Tapi minimal bisa memenuhi target Rp 7,3 miliar,” katanya, Selasa (11/10/2021) siang.
Agung menambahkan, dalam kondisi pandemi COVID yang cukup dahsyat seperti sekarang, tidak mudah untuk memenuhi target pendapatan. Selalu saja ada kendala, terutama keluhan para pedagang. “Namun alhamdulillah, teman-teman pedagang cukup akomodatif. Mereka juga memahami kami. Apalagi tahun 2020 lalu, mulai April – Desember, kewajiban mereka untuk membayar retribusi dibebaskan karena merebaknya COVID 19,” ujarnya.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian ini menjelaskan, dalam kondisi pandemi seperti sekarang, bisa memenuh target saja sudah sangat bagus, apalagi jika bisa melebihi target. “Jika dalam kondisi normal, kami yakin bisa melebihi target retribusi pasar. Namun dalam kondisi pandemi ini, minimal kami bisa memenuhi target saja. Kalau bisa lebih sedikitlah,” tandasnya.

Pada tahun anggaran 2021 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak membebaskan retribusi pasar seperti yang dilakukan tahun 2020. Pertimbangannya, COVID-19 sudah mulai melandai, vaksin sudah dilaksanakan, dan pergerakan ekonomi mulai menggeliat. Dengan demikian para pedagang yang menyebar di 34 pasar tradisional harus membayar retribusi pasar seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ada beberapa pertimbangan mengapa program penghapusan retribusi pasar seperti tahun lalu tidak diberlakukan lagi di tahun 2021. Di antaranya, COVID-19 sudah mulai melandai, vaksin sudah dilaksanakan, dan pergerakan ekonomi sudah mulai menggeliat,” kata Dr. Agung Purwanto, MSi.
Pada tahun 2020, Disperindag Pemkab Malang membebaskan retribusi pasar sebesar Rp 5.016.560.850 dari target sekitar Rp 7,3 miliar. Sehingga realisasi retribusi pasar tahun 2020 lalu hanya sekitar Rp 2 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, sehingga pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar berkurang Rp 5.016.560.850.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com, Kabupaten Malang mempunyai 34 pasar umum dan 16 pasar hewan. Dari 34 pasar umum itu, dibagi lagi menjadi empat kelas. Kelas I, meliputi Pasar Lawang, Singosari, Kepanjen, Gondanglegi, Tumpang, Dampit, Pujon, Karangploso, Turen, dan Pasar Sayur Karangploso.
Pasar Kelas II meliputi Pasar Wajak, Sumberpucung, Sumedang (Kecamatan Kepanjen), Pakis, Sumbermanjing Wetan, Bululawang, Donomulyo, Pakisaji, dan Pasar Wonokerto (Kecamatan Bantur). Pasar Kelas III, meliputi Pasar Bantur, Ngantang, Watesbelung, Pagak, Ngebruk, Tajinan, Krebet, Jeru, Sumbermanjing Kulon, dan Bakroto. Sedangkan Pasar Kaligadung, Cungkal, Kromengan, Jabung, dan Sedayu (Turen) masuk dalam Pasar Kelas IV. (iko/mat)