24 Juni 2025

`

Bupati Malang Buka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

2 min read
Bupati Malang, HM Sanusi, didampingi Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Aniswaty Aziz, serta Latief Helmi, SE, MM, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/06/2021) sore.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/06/2021) sore.

 

Diskominfo Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/06/2021) sore.

 

ACARA yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang ini, mengambil tema Gempur Rokok Ilegal.  Dalam kegiatan ini, Diskominfo Kabupaten Malanmg bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang.

Para peserta mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/06/2021) sore.

Kegiatan yang bersifat mengedukasi ini diikuti kurang lebih 100 orang, terdiri dari Asosiasi Petani Tembakau, RT/RW/Aparat Kecamatan dan Desa/APTI/Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kecamatan Tirtoyudo.

Para peserta mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/06/2021) sore.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan terima kasih, khususnya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, serta semua pihak yang telah berpartisipasi. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat, utamanya untuk menurunkan pelanggaran cukai di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Tirtoyudo,” kata Bupati Malang.

Bupati Malang, HM Sanusi disambut Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Aniswaty Aziz saat akan membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/06/2021) sore.

Menurut Bupati Malang, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) penghasil cukai tembakau dengan persentase yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Jadi,  semakin besar hasil cukai tembakau yang dipungut suatu daerah, maka alokasi DBHCHT yang diterima juga akan lebih besar. Karena itu, mari kita perkuat komitmen untuk membentuk kesadaran kolektif, dan ikut memberikan kontribusi atau sumbangsih terbaik bagi negara, dengan tidak menggunakan, memakai, memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan memperjualbelikan barang kena cukai atau rokok ilegal,” pesannya.

Sementara itu, Latief Helmi, SE, MM, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang merasa bangga karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat,  khususnya wilayah Kecamatan Tirtoyudo. “Sebuah kesempatan bagi saya untuk bersilaturahmi dengan bapak ibu sekalian. Kegiatan ini menggunakan DBHCHT, karena ada dana yang dialokasikan secara nasional 2% dari APBN,” terangnya. (div/mat)