Bupati Malang: Produsen Rokok Ilegal Jangan Diberantas Tapi Dibina
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bea Cukai terus menggencarkan program gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan berupa sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa daerah, Demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
SOSIALISASI Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kali ini bertempat di Hotel Savana Kota Malang, selama dua hari Kamis – Jumat (17-18/06/2021) dihadiri oleh Bupati Malang Drs H Sanusi, Kadis Kominfo Kabupaten Malang Aniswaty Aziz, SE, M.Si, Kepala Bea Cukai Malang Latif Helmi, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi Kamis (17/06/2021).
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dibuka oleh Bupati Malang Drs H Sanusi, menyampaikan bahwa hal ini memerlukan keterlibatan semua pihak demi mencegah peredaran rokok ilegal semakin masif khususnya di Kabupaten Malang.
Lanjutnya, peredaran rokok ilegal ini begitu mudah menyebar di kalangan masyarakat. Padahal pendapatan sektor cukai ini pada gilirannya juga akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, yang sebagian besar untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan.
Oleh karena itu Pemkab Malang tak henti-hentinya menyelaraskan adanya rokok legal dan ilegal. Sanusi ingin pengusaha yang memproduksi rokok ilegal tidak diberantas tetapi dibina supaya produknya legal.
“Memang ada positif dan negatifnya tentang tembakau ini. Kita dapat menyelesaikan ini pelan-pelan dengan akan dibangunnya Rumah Sakit Jantung,” katanya.
Ditambahkan, sekitar 25 persen dari total DBHCHT tahun ini digunakan pembangunan Rumah Sakit Jantung. Anggaran Rp 500 Milliar bantuan dari Pemerintah Pusat akan dikucurkan. Pemkab Malang sudah meneruskannya kepada Kementrian Keuangan, Rumah Sakit Jantung di Kepanjen. Sekarang surat ke Kementrian Keuangan sudah kami luncurkan. Pada 28 Juni ini akan ditinjau dari pihak sana ke lokasi rencana pembangunan (Kepanjen),” ulasnya sembari menambahkan luas tanah dua hektar sudah milik Pemkab Malang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi mendukung keinginan Bupati Malang H.M Sanusi untuk mengerahkan DBHCHT demi kepentingan kesehatan.
“Tinggal nanti menunggu komunikasi Pemkab Malang dengan Kemenkeu seperti apa,” katanya.
Apalagi, lanjut Latif, Kabupaten Malang di tahun 2021 ini perolehan DBHCHT meningkat dari pada tahun 2020 lalu.
“Tahun lalu (2020) memperoleh Rp 70 miliar, sekarang (2021) Rp 80 miliar, kalau Kota Malang tahun ini Rp 31 miliar dan Kota Batu itu Rp 71 miliar. Jadi rata-rata meningkat semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Latif berharap, DBHCHT bisa meningkat terus dalam setiap tahunnya. Peningkatan itu tergantung dari berkurangnya rokok ilegal yang merugikan negara.
“Dan alhamdulilah sekarang kami sudah mengamankan 8,8 juta batang rokok ilegal. Saya harap DBHCHT ini meningkat dengan cara memberi rokok yang legal,” tandasnya
Sementara itu kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz menambahkan, bahwa pihaknya tidak hanya akan mempublikasikan saja, namun juga mengintruksikan kepada pemimpin di wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang perihal rokok ilegal ini.
“Sebenarnya melalui Medsos bisa kita dapatkan informasinya. Namun harus ada penekanan-penekanan khususnya kepada pemimpin wilayah terutama kecamatan, mereka adalah ujung tombak kami yang ada di wilayah, termasuk sosialisasi seperti ini juga sangat penting,”tegasnya.
Sementara itu Abdullah Satar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang juga sebagai pemateri sosialisasi ini Juga mengatakan, di sosialisasi kali ini lebih ditekankan perihal pengunaan dana hasil cukai.
Oleh karenanya perwakilan masyarakat se kecamatan di Kabupaten Malang diundang di hotel ini secara bertahap selama dua hari, tujuannya jelas biar mereka lebih memahami manfaat “Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga untuk masyarakat”, baik untuk bidang kesehatan, peningkatan ekonomi dan insfratukur yang ada di Kabupaten Malang. (div/mad)