3 Desember 2024

`

Buntut Demo di Polresta, Sejumlah LSM Laporkan Tiga Mahasiswa ke Polisi

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolresta Malang, Jawa Timur, Senin (22/01/2024) siang, melaporkan tiga mahasiswa, F, M, dan A, yang menjadi koordinator aksi unjuk rasa di depan Polresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024).

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

LSM yang mendatangi Polresta Malang Kota, di antaranya, Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gusdur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI, dan Relawan Estehanget.

Perwakilan pelapor, M Syafril, menjelaskan, kedatangannya ke Mako Polresta Malang Kota,  untuk melaporkan koordinator aksi di depan Polresta Malang Kota, karena mengklaim ada kriminalisasi di Polisi.  “Ada tiga orang yang kami laporkan, terutama korlap aksinya saat unjuk rasa di Mako Polresta Malang Kota,” katanya, Senin (22/01/2024).

Menurut Syafril, apa yang disebutkan oknum pendemo tersebut, tidak benar. Sebagai mahasiswa yang berintelektual,  seharusnya bisa mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas apabila ada kriminalisasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini langsung ditindaklanjuti dan akan memanggil saksi yang bersangkutan.  “Laporan dugaan kriminalisasi sudah masuk. Berikutnya tahap penyelidikan. Sementara yang dilaporkan ada tiga orang,
F, M, dan A. Dari ketiga orang itu kemungkinan akan bertambah,” katanya.

Anggota LSM menunjukkan surat laporan ke Polisi, Senin (22/01/2024) siang, usai lapor ke Polresta Malang, Jawa Timur.

Ketiga oknum tersebut dikenai pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dan atau pasal 311 KUHP Juncto 45.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengultimatum 3 oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kota Malang, Jawa Timur.  Ketiganya harus mengklarifikasi dua aksi yang dilakukan, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) di depan Mapolresta Malang Kota.

Ketiganya, Nurkhan Faiz AM (Koordinator BEM Nus Jatim), Abi Naga (Koordinator BEM Malang Raya), dan Mahmud ( BEM Malang Raya). Ultimatum itu berlaku 1 X 24 jam, sejak Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 11.45 WIB. “Mereka harus mengklarifikasi dan meluruskan kepada masyarakat terkait fakta peristiwa sebenarnya agar tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (18/01/2024) siang.

Selain itu, ketiganya harus meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang dibuat, meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa. Karena, selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan, tanpa ada kepentingan pribadi. “Kami beri waktu 1 X 24 jam kepada 3 orang tersebut untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial, dan lainnya. Jika tidak dilakukan, maka Polresta akan menempuh jalur hukum,” pungkas kapolresta. (aji/mat)